Mari Berbagi

Thursday, July 17, 2025

Doa Istighfar Penghapus Dosa: Kunci Hati yang Tenang dan Hidup Penuh Berkah

 


Doa Penghapus Dosa dan Istighfar Harian yang Ringan Tapi Dahsyat


Bismillah.

Setiap hari, sadar atau tidak, kita pasti pernah berbuat salah. Entah itu perkataan yang menyakiti orang lain, pikiran buruk, atau kelalaian dalam ibadah. Tapi jangan khawatir, Islam memberikan jalan luas untuk bertaubat dan membersihkan dosa-dosa. Salah satunya adalah dengan istighfar—memohon ampun kepada Allah.

Dalam artikel ini, kita akan bahas:

  • Makna dan keutamaan istighfar

  • Doa-doa istighfar harian yang ringan

  • Waktu terbaik membaca istighfar

  • Tips agar istighfar jadi kebiasaan

Yuk, simak sampai akhir.


Apa Itu Istighfar dan Mengapa Penting?

Istighfar adalah permohonan ampun kepada Allah atas segala dosa dan kesalahan. Kalimat paling sederhana dari istighfar adalah:

Astaghfirullah – "Aku memohon ampun kepada Allah."

Nabi ﷺ bersabda:

"Demi Allah, sesungguhnya aku beristighfar kepada Allah dan bertobat kepada-Nya lebih dari 70 kali dalam sehari." (HR. Bukhari)

Bayangkan, Rasulullah yang maksum saja masih beristighfar puluhan kali setiap hari. Bagaimana dengan kita?


Keutamaan Istighfar

  1. Menghapus dosa-dosa kecil

  2. Mendatangkan ampunan dan rahmat Allah

  3. Membuka pintu rezeki (QS. Nuh: 10-12)

  4. Menenangkan hati yang gelisah

  5. Mempercepat terkabulnya doa


Doa-Doa Istighfar yang Ringan dan Dahsyat

  1. Astaghfirullah
    Kalimat pendek, tapi penuh makna. Bisa dibaca kapan saja.

  2. Sayyidul Istighfar (Doa Istighfar Terbaik)

"Allahumma anta Rabbi la ilaha illa Anta, khalaqtani wa ana 'abduka, wa ana 'ala 'ahdika wa wa'dika mastatha'tu. A'udzu bika min sharri ma shana'tu, abu'u laka bini'matika 'alayya, wa abu'u bidzanbi, faghfir li fa innahu la yaghfiru adz-dzunuba illa Anta."

Artinya:

"Ya Allah, Engkau adalah Tuhanku, tiada Tuhan selain Engkau. Engkau telah menciptakanku dan aku adalah hamba-Mu. Aku berada dalam perjanjian dan janji-Mu semampuku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelekan perbuatanku. Aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku. Maka ampunilah aku, karena tidak ada yang dapat mengampuni dosa kecuali Engkau."

➡️ Dibaca pagi dan petang. Siapa yang membaca ini lalu meninggal di hari itu atau malamnya, maka ia masuk surga. (HR. Bukhari)

  1. Rabbighfir li wa tub 'alayya

"Ya Rabb, ampunilah aku dan terimalah taubatku."


Waktu Terbaik Membaca Istighfar

  • Setelah shalat fardhu (minimal 3x Astaghfirullah)

  • Pagi dan sore hari (Dzikir pagi-petang)

  • Di sepertiga malam terakhir (waktu mustajab)

  • Saat merasa bersalah atau lalai

  • Setiap ada waktu luang (misalnya saat menunggu, mengemudi, dll)


Tips Agar Istighfar Jadi Kebiasaan

  1. Pasang pengingat istighfar di HP

  2. Jadikan rutinitas setelah shalat

  3. Hafalkan Sayyidul Istighfar dan baca pagi-sore

  4. Tulis target pribadi: "Istighfar 100x hari ini"

  5. Bayangkan dosa diampuni tiap kali mengucapkannya


Penutup

Istighfar adalah amalan ringan, tapi pengaruhnya luar biasa. Ia bisa menjadi jalan masuk surga, penghapus dosa, dan pembuka rezeki. Mari jadikan istighfar sebagai sahabat harian kita.

Tidak ada manusia yang luput dari salah. Tapi yang terbaik di antara kita adalah yang cepat kembali dan memohon ampun kepada-Nya.

Astaghfirullah, Astaghfirullah, Astaghfirullah...


Sudahkah kamu beristighfar hari ini? Yuk mulai sekarang. Bagikan artikel ini agar lebih banyak orang mendapatkan manfaat.

Saturday, July 12, 2025

PELAJARAN DI HARI IDUL ADHA




Khutbah jumat
Tawakal dan  'Idhul Adha
Hari ini gema takbir dikumandangkan di seluruh penjuru negeri islam… kita mengagungkan Allah, memuji-Nya sebagai bentuk rasa syukur kita atas semua nikmat dan karunia-Nya…
Kaum Muslimin, jamaah yang kami muliakan,
Hampir dalam setiap agama dan aliran kepercayaan, mereka memililki peribadatan dalam bentuk menyembelih hewan. Menumpahkan darah binatang, dalam rangka mengagungkan tuhan dan sesembahan mereka.
Orang-orang musyrikin mempersembahkan sembelihan mereka kepada thaghut – tuhan-tuhan selain Allah.
Ada yang bentuknya larung kepala kerbau di laut, ada yang bentunya sedekah bumi menanam kepala sapi di kaki gunung, atau dalam bentuk sesajian lainnya. Usaha yang mereka lakukan, berujung pada dosa syirik yang akan mengantarkan mereka kekal di neraka.
Di saat yang sama, islam memberikan kesempatan bagi kaum muslimin untuk beribadah kepada Allah, Rab semesta alam, Sang Pencipta yang paling berhak untuk disembah, dengan menyembelih qurban. Ibadah mulia yang menjanjikan pahala besar.
Kita bisa perhatikan, kegiatan yang dilakukan sama. Sama-sama menyembelih, sama-sama bermodal binatang. Akan tetapi ujung akhirnnya sangat jauh berbeda. Yang satu mengantarkan pelakunya kekal di neraka, dan yang satu mengiring pelakunya menuju kenikmatan surga.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah..,
Mengapa amal kita bisa bernilai pahala? Mengapa amal kita dinilai sebagai amal soleh?
Karena amal kita dibangin di atas pondasi iman… karena kita muslim, karena amal yang kita kerjakan adalah amal yang dilandasi dengan iman. Sehingga apa yang kita lakukan, tidak ada yang sia-sia, dan dinilai ibadah di sisi Allah. Sungguh kita sangat layak bersyukur, atas hidayah iman dan islam.
Hadirin yang berbahagia,
Pada saat anda berqurban, bayangkan, andai saat itu kita tidak berada dalam agama islam. Tentu qurban yang kita kerjakan, bukan untuk Allah, namun akan menjadi pengagungan kepada thaghut.
Karena itulah, sebagai wujud rasa syukur atas hidayah iman yang dijanjikan dengan surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih hewan qurban.
Allah berfirman,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2).
Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, sedangkan makna perintah menyembelih adalah menyembelih qurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218).
Berdasarkan tafsir di atas, tidak ada kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini sekali waktu, kecuali ketika idul adha.
Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berqurban.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadits dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).
Ma’asyiral muslimin, hadaniallahu wa iyyakum…
Sungguh Allah telah memberikan rasa aman kepada kita, lahir batin… fisik kita aman, batin kita tenang…
Hadirin yang kami muliakan…
Allah menjanjikan, siapapun yang berusaha menjaga iman, maka dia akan aman. Rumusnya, iman sama dengan aman. Allah berfirman,
الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. al-Anam: 82)
Jaminan keamanan yang diberikan oleh Allah ada 2,
[1] jaminan keamanan fisik dan
[2] jaminan keamanan batin
Jaminan keamanan fisik, ketika di dunia, Allah berikan kepada siapa saja diantara hamba-Nya yang Allah kehendaki. Baik hamba yang mukmin maupun hamba yang kafir. Semua manusia yang saat ini dalam kondisi sehat wal afiat, Allah telah memberikan keamanan fisik baginya.
Sedangkan jaminan keamanan yang kedua, jaminan keamanan batin, jaminan ini hanya Allah berikan kepada mereka yang memiliki tawakkal yang sempurna kepada Allah… tawakkal yang tumbuh karena iman… tawakkkal yang muncul dari keyakinannya bahwa dia punya Allah yang akan melindunginya, yang akan menjaganya…
Orang-orang soleh di masa silam, mereka menghadapi ujian yang luar biasa… ujian yang sampai mengancam jiwa dan raga.
Namun karena tawakkalnya yang tinggi, mereka tetap tegar dan tidak gentar dalam menghadapinya…
Ibrahim tatkala di lempar ke dalam api, beliau tetap tenang dan bertawakkal kepada Allah. Beliau mengucapkan,
حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
“Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung..”
Ibnu Abbas mengatakan,
“hasbunallah wa ni’mal wakiil” adalah perkataan Nabi ‘Ibrahim ‘alaihis salaam ketika beliau ingin dilempar di api.. (HR. Bukhari 4563).
Tatkala Ibrahim meninggalkan ibunda Hajar bersama putranya Ismail yang masih merah di lembah tanpa kehidupan, mereka bertawakkal kepada Allah…
Begitu Ibrahim beranjak meninggalkan Hajar, beliau mengejar Ibrahim seraya bertanya,
آللهُ الذِّيْ أَمَرَكَ بِهَذَا؟
“Apakah Allah yang memerintahkan kamu melakukan semua ini?”
Ibrahim menjawab: “Na’am” (Iya, Allah yang memerintahkan aku).
Dengan sangat yakin, wanita Solihah ini mengatakan,
إِذًانْ لَا يُضَيِّعُنَا اللهُ
“Berarti Allah tidak akan menyia-nyiakan kita…”
Subhanallah…
Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendiri bersama bayinya di tengah hutan?
Siapa wanita yang tidak ketakutan ketika dia ditinggal sendirian bersama bayinya di lembah tanpa kehidupan?
Namun karena kekuatan iman, mereka yakin bahwa mereka punya Allah yang akan menjaganya… itulah nikmat aman batin..
Demikian pula yang pernah dialami Musa… tatkala beliau bersama Bani Israil lari dari kejaran Fir’aun, hingga mereka terhenti karena di depannya lautan, sementara di belakang mereka Fir’aun bersama pasukannya.
Banyak diantara Bani Israil yang merasa sangat ketakutan, mereka akan ditangkap pasukan Fir’aun…
Allah ceritakan hal ini dalam firmannya,
فَلَمَّا تَرَاءَى الْجَمْعَانِ قَالَ أَصْحَابُ مُوسَى إِنَّا لَمُدْرَكُونَ . قَالَ كَلَّا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ
Maka setelah kedua golongan itu saling melihat, berkatalah pengikut-pengikut Musa: “Sesungguhnya kita benar-benar akan tersusul”. Musa menjawab: “Sekali-kali tidak akan tersusul; sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberi petunjuk kepadaku”. (QS. as-Syu’ara: 61-62)
Anda bisa perhatikan, ketika pasukan Fir’aun semakin mendekat, hampir tidak ada peluang untuk bisa melarikan diri… Bani Israil telah terkepung, sehingga merekapun ketakutan..
Musa tidak tahu apa yang harus dilakukan, namun beliau yakin, Allah yang akan memberi bimbingan, Allah yang akan menjaganya…
Hingga Allah perintahkan Musa untuk memukulkan tongkatnya ke laut.. Allah berfirman di lanjutan ayat,
فَأَوْحَيْنَا إِلَى مُوسَى أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ
“Lalu Kami wahyukan kepada Musa: “Pukullah lautan itu dengan tongkatmu”. Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar.” (QS. as-Syu’ara: 63).
Kondisi yang sama juga dialami oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Ketika mereka mendapatkan informasi bahwa orang-orang musyrikin akan menyerang mereka dengan membawa pasukan yang sangat banyak dari berbagai suku, mereka tetap tenang, dan mereka tawakkal kepada Allah.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat semakin beriman, dan mereka mengatakan kalimat hasbunallah wa ni’mal wakiil…,
Sebagaimana yang Allah ceritakan di surat Ali Imran: 173
إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
“Sesungguhnya manusia telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, karena itu takutlah kepada mereka,” maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab, “Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung”.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah…
Kita bisa melihat masyarakat yang berada di lingkungan kita, mereka yang dekat dengan al-Quran dan sunah, yang dekat dengan sumber ilmu agama, umumnya memiliki mental lebih kuat diabndingkan mereka yang jauh dari agama. Karena orang yang sering mendengarkan al-Quran dan sunah, imannya akan lebih terjaga. Di saat itulah, Allah akan berikan ketenangan baginya… ketenangan batin, sehingga dia tidak gampang stres, tidak mudah putus asa ketika menghadapi masalah.
Termasuk mereka yang hendak hijrah meninggalkan pekerjaan yang haram, orang yang imannya lebih kuat, yang lebih sering dengan kajian sunah, umumnya lebih siap dibandingkan mereka yang jarang dengan kajian..
Kedewasaan mental itulah ketenangan batin, yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang beriman…
Selanjutnya marilah kita berdoa memohon kepada Allah, agar kita diberi kekuatan iman, kedewasaan mental, sehingga kita menjadi hamba-Nya yang bertawakkal.

Friday, July 11, 2025

Panduan Wudhu dan Shalat Sesuai Sunnah Lengkap

 


Panduan Wudhu dan Shalat Sesuai Sunnah Lengkap


Apa Itu Wudhu dan Mengapa Penting?

Wudhu adalah proses penyucian anggota badan tertentu dengan air, yang merupakan syarat sahnya shalat. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu hingga ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah: 6)

Wudhu bukan hanya menyucikan fisik, tapi juga membasuh dosa-dosa kecil. Ia adalah pintu masuk menuju ibadah yang khusyuk.


Tata Cara Wudhu Sesuai Sunnah Nabi ﷽

  1. Niat Wudhu
    Niat di dalam hati, tidak perlu diucapkan secara lisan.

  2. Membaca Basmallah
    Disunnahkan mengucapkan: "Bismillah"

  3. Membasuh Kedua Telapak Tangan (3x)

  4. Berkumur dan Menghirup Air ke Hidung (3x)
    Gunakan satu telapak tangan untuk berkumur dan istinsyaq (menghirup air ke hidung).

  5. Membasuh Wajah (3x)

  6. Membasuh Kedua Tangan hingga Siku (3x)

  7. Mengusap Kepala dan Telinga (1x)
    Mengusap seluruh kepala lalu telinga dengan air yang tersisa.

  8. Membasuh Kedua Kaki hingga Mata Kaki (3x)

  9. Membaca Doa Setelah Wudhu

    "Ash-hadu allâ ilâha illallâh wahdahu lâ syarîkalah, wa ash-hadu anna Muhammadan 'abduhû wa rasûluh."

    Barang siapa membaca doa ini setelah wudhu, maka dibukakan baginya delapan pintu surga (HR. Muslim).


Kesalahan Umum Saat Berwudhu

  • Tidak menyempurnakan basuhan

  • Tidak sesuai urutan

  • Mengusap kepala hanya sebagian kecil

  • Tidak membaca basmallah


Persiapan Sebelum Shalat

  • Pakaian bersih dan menutup aurat

  • Suci dari hadas dan najis

  • Menghadap kiblat

  • Mengetahui waktu shalat


Tata Cara Shalat Sesuai Sunnah Nabi ﷽

  1. Niat dan Takbiratul Ihram
    Mengangkat tangan sambil mengucapkan "Allahu Akbar"

  2. Doa Iftitah
    Contoh: "Subhânaka Allâhumma wa bihamdika..."

  3. Membaca Al-Fatihah dan Surah Pendek
    Surah pendek dari Al-Qur'an setelah Al-Fatihah

  4. Rukuk
    Punggung sejajar, membaca: "Subhâna Rabbiyal 'Azhiim"

  5. I'tidal
    Bangkit dari rukuk, membaca: "Sami'allâhu liman ṭaidah"

  6. Sujud
    Dahi menyentuh tanah, membaca: "Subhâna Rabbiyal A'lâ"

  7. Duduk di antara dua sujud

  8. Tasyahud
    Tasyahud awal dan akhir sesuai jumlah rakaat

  9. Salam
    Menoleh kanan dan kiri, mengucapkan: "Assalâmu 'alaikum wa rahmatullah"


Keutamaan Menjaga Wudhu dan Shalat

  • Menghapus dosa-dosa kecil (HR. Muslim)

  • Wudhu adalah cahaya di hari kiamat

  • Shalat adalah tiang agama

  • Mendekatkan diri kepada Allah SWT


Tips Konsisten Menjaga Wudhu dan Shalat

  • Pasang alarm pengingat waktu shalat

  • Teman yang shalih sebagai penguat

  • Pelajari arti bacaan dalam shalat agar khusyuk

  • Jadikan masjid sebagai tempat utama shalat


Kesimpulan

Wudhu dan shalat bukan hanya ibadah fisik, tetapi juga latihan spiritual yang memperkuat keimanan. Menjaganya sesuai tuntunan Nabi ﷽ adalah bentuk cinta dan ketaatan kita kepada Allah.


Yuk Amalkan Sunnah!

Mulailah dengan wudhu yang sempurna, lanjutkan dengan shalat yang khusyuk. Ajak keluarga dan teman untuk belajar bersama. Share artikel ini jika Anda merasa bermanfaat!

Tuesday, March 1, 2022

hukum keluarga islam


 PEMBAHASAN

1. Pengertian Hakikat Keluarga Islam

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima kata hakikat berarti intisari atau dasar serta kenyataan yang sebenarnya. Adapun keluarga adalah ibu dan bapak beserta anak-anaknya, seisi rumahnya atau satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Nama untuk istilah hukum keluarga Islam adalah al-Ahwal al Syakhsiyah atau disebut dengan Nizham alusrah. Nizham secara bahasa adalah susunan, kumpulan, rangkaian dan urutan sedangkan al-Usrah berarti kumpulan, ikatan, pertalian ataupun tameng  pelindung atau mempunyai arti keluarga inti/kecil.

Dalam Bahasa Indonesia, istilah yang digunakan tidak hanya hukum keluarga Islam, tetapi terkadang  isebut dengan Hukum Perkawinan ataupun Hukum Perorangan. Dalam bahasa Inggris biasa disebut Personal Law atau Family Law.

Sementara istilah-istilah dalam bahasa Arab perundang-undangan hukum Islam kontemporer adalah:

a. Qanun al-ahwal Syakhsiyyah;

b. Qanun al-Usrah;

c. Qanun Huquq al-‘ailah;

d. Ahkam al-zawaj;

e. Ahkam al-izwaz.

Dalam bahasa Inggris baik dalam buku atau perundang-undangan hukum keluarga Islam kontemporer digunakan istilah-istilah sebagai berikut:

a. Islamic Personal Law;

b. Islamic Family Law;

c. Moslem Family Law;

d. Islamic Marriage Law.

Beberapa definisi tentang hukum keluarga Islam dari para ahli Fiqih kontemporer. Menurut Abdul Wahhab Khollaf, hukum keluarga (al-ahwal assyakhsiyah) adalah hukum yang mengatur kehidupan keluarga, yang dimulai dari awal pembentukan keluarga. Adapun tujuannya adalah untuk mengatur hubungan suami, istri dan anggota keluarga. Menurut Wahbah az-Zuhaili, hukum keluarga adalah hukum tentang hubungan manusia dengan keluarganya, yang dimulai dari perkawinan hingga berakhir pada suatu pembagian warisan

karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia.

Lebih luas lagi, keluarga di pahami sebagai satu satunya kelompok berdasarkan darah atau hubungan perkawinan yang diakui oleh Islam. Sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam Pasal 4 yang berbunyi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, yang pada pokoknya perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agamanya dan kepercayaannya masing-masing. Dengan demikian, dari pengertian-pengertian di atas dapat penulis simpulkan bahwa pengertian hakikat hukum keluarga Islam adalah dasar atau intisari dari hukum Islam yang mengatur kehidupan keluarga sejak manusia belum lahir ke dunia hingga pasca kematiannya atau hal-hal lain yang masuk pada kategori hukum perdata Islam berdasarkan ketentuan Al-Qur’an atau Sunnah Rasulullah Saw.

2. Ruang Lingkup Hukum Keluarga Islam

Hukum Islam mengacu pada pandangan hukum yang bersifat teologis.  Artinya hukum Islam itu diciptakan karena ia mempunyai maksud dan tujuan. Tujuan dari hukum Islam adalah terciptanya kedamaian di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Inilah yang membedakannya dengan hukum manusia yang hanya menghendaki kedamaian di dunia saja.

Cakupan pembahasan hukum keluarga Islam dalam kitab-kitab fikih klasik dapat digambarkan sebagai berikut. Salah seorang ulama’ dari madzhab Maliki yaitu Ibnu Jaza al-Maliki memasukkan perkawinan dan perceraian, wakaf, wasiat, dan fara’id (pembagian harga pusaka) dalam kelompok Mu’amalah.

Adapun Ulama’ Syafi’iyah menjadikan hukum keluarga menjadi bahasan tersendiri, yaitu ‘munakahat’. Bab ini menjadi bagian sendiri dari empat bagian hukum keluarga yakni: Ibadah “hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT”. Mu’amalah “hukum yang mengatur hubungan sesama manusia di bidang kebendaan dan pengalihannya.”Munakahat “hukum yang mengatur hubungan antar anggota keluarga”,‘Uqubah “hukum yang mengatur tentang keselamatan, jaminan jiwa dan harta benda, serta urusan publik dan kenegaraan.

Salah seorang ulama’ kontemporer, yaitu Mustafa Ahmad al-Zarqa, kemudian membagi fikih menjadi dua kelompok besar, yaitu ‘Ibadah dan Mu’amalah, kemudian membagi lebih rinci menjadi tujuh kelompok, dan salah Satunya adalah hukum keluarga “al-ahwal al-syakhsiyah”, yaitu hukum  perkawinan (nikah), perceraian (talak, khuluk dan lain-lain.), nasab, nafkah, wasiat, dan waris.

Sedangkan Shobir Ahmad Toha membagi hukum keluarga Islam (Nizham al Usroh) berdasarkan tahapan manusia hidup di dunia yaitu (1) aturan terkait manusia sebelum hadir di dunia diantaranya proses pemilihan calon pasangan hidup dan pemeliharaan janin dalam kandungan ibu, (2) aturan setelah hadir di dunia dari awal kelahiran sampai berakhir dengan kematian di antaranya rodo’ah, hadonah, pernikahan, perceraian dan berbakti kepada orang

tua, (3) aturan setelah meninggalkan kehidupan di antaranya wasiat dan waris.

Melihat pendapat para ahli di bidang hukum keluarga Islam mengenai ruang lingkup/cakupannya, maka kita bisa menyimpulkan bahwasanya cakupan hukum keluarga Islam diantaranya adalah:

a. Peminangan dalam Pernikahan;

b. Akad dalam Pernikahan;

c. Rukun dan Syarat Pernikahan;

d. Wali dan Saksi dalam Pernikahan;

e. Larangan dalam Pernikahan;

f. Hak dan Kewajiban Suami Istri;

g. Nafkah Keluarga;

h. Kedudukan Harta dalam Pernikahan;

i. Putusnya Pernikahan;

. Batalnya Pernikahan;

k. Perwalian;

l. Hadhanah;

m. Rujuk;

n. Poligami;

o. Waris (Besarnya Bagian, Aul dan Rad, Wasiat);

p. Hibah;

q. Wakaf.

Perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia, selain bersumber dari fikih klasik juga mengalami transformasi menjadi sebuah perundangundangan yang ditetapkan negara. Dalam hal ini, Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang mencakup seluruh aspek dalam permasalahan perkawinan dan perceraian dilengkapi dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) buku I yang membahas tentang Pernikahan, buku II tentang Hukum Kewarisan juga mencakup tentang wasiat, hibah dan buku III yang membahas tentang Hukum Perwakafan  

 

Fungsi

 

Fungsi Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Hal ini dapat diuraikan dari fungsi hukum Islam bagi umat Islam yang tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai karakteristik hukum Islam. Beberapa fungsi hukum Islam adalah sebagai berikut:

(1) Fungsi Ibadah Berdasarkan uraian di atas, fungsi paling utama hukum Islam adalah untuk beribadah. Hukum Islam adalah ajaran Tuhan yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang. Sebagai implementasinya, setiap pelaksanaan hukum Islam diberi pahala, sedangkan setiap pelanggarnya diancam siksaan.

(2) Fungsi Amar Ma'ru Nahi Munkar Walaupun hukum Islam telah ada dan eksis mendahului masyarakat karena kalam Allah yang qadim, dalam praktiknya hukum Islam tetap bersentuhan dengan masyarakat. Contohnya adalah proses pengharaman hukum riba dan khamar (minuman keras), jelas menunjukkan adanya keterkaitan penetapan hukum Allah dengan subjek dan objek hukum (perbuatan mukallaj). Penetapan hukum tidak pernah mengubah atau memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Riba dan khamar tidak diharamkan sekaligus, tetapi secara bertahap. Penetap hukum menyadari bahwa hukum tidak bersifat elitis dan melangit. Ketika suatu hukum lahir, yang terpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut dipatuhi clan dilaksanakan dengan kesadaran penuh.

Penetap hukum sangat menyadari bahwa cukup riskan bila riba dan khamar diharamkan secara sekaligus bagi masyarakat pecandu riba dan khamar. Berkaca dari pengharaman riba dan khamar tampak bahwa hukum Islam berfungsi pula sebagai salah satu sarana pengendali sosial (kontrol sosial). Kita sulit membayangkan apa saja yang akan terjadi jika hukum riba dan khamar dipaksakan. Hukum Islam tidak hanya untuk hukum Islam. Hukum juga memperhatikan kondisi masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali sosial terlepas. Secara langsung akibat buruk riba dan khamar memang hanya menimpa para pelakunya, namun secara tidak langsung lingkunganpun ikut terancam bahaya tersebut. Dari fungsi amar ma'ru mencapai rujuan hukum Islam yaitu mendatangkan (menciptakan) keislaman dan menghindarkan kemudaratan di dunia dan akhirat.

(3) Fungsi Zawajir Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzins. yang disertai dengan ancaman hukuman alau sanksi hukull1 . Bertujuan untuk tindak pidana terhadap jiwa/badan untuk tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan) dan ta 'zir ullluk lilldak pidana selain kedua macam tindak pidana tersebut. Zawajir juga diterapkan untuk pelanggaran terhadap hukum Islam yang lidak ada ketentuan sanksi hukumnya dali1 al-Quran dan al-Hadits. Adanya sanksi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segall! lwmuk ancaman serta perbualan yang membahayakan.

(4) Fungsi Tanzim wa Islah al-Ummah Fungsi hukum Islam keempal adalah sebagai sarana untuk mengalur sebaik mungkin dan memperlancar proses intcraksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis. aman dun sejahtera . Dalam hal-hal terlenlu hukum Islam menetapkan aluran yang cukup rinci dan mendetall sebagaimana terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah perkawinan dan kewarisan. Sedangkan dalam masalah-masalah yang lain. yakni masalah muamalah pada umumnya hukum Islam hanya menetapkan aturan pokok dan nitai-nilai dasarnya. Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing. dengan tetap memperhatikan dan berpegang teguh pada aturan pokok dan nital dasar terscbut.

Keempat fungsi hukum Islam tersebut tidak bisa dipilah-pilah begitu saja. Keempatnya saling berkait. Fungsi pertama yaitu fungsi ibadah bukan hanya tidak dapat dipilah dari keliga fungsi lamnya. tetapi ia senantiasa ada dalam seliap bidang hukum. Sementara itu ketiga fungsi lainnya dapal dipisah atau dibedakan.

 

Tujuan syariah

 

Filosofi Syariah (Maqasid Shariah) adalah tujuan pokok pembuat syariah Islam yakni Allah di dalam membuat aturan-aturan yang ada dalam Al Quran dan hadits. Secara etimologis, maqasid (Arab, مقاصد) merupakan bentuk jamak dari maqsad (مقصد) yang berasal dari fi'il (kata kerja) qasada - yaqsidu - qasdan (قصد يقصد قصداً). Kata al-qasd memiliki sejumlah makna antara lain jalan yang lurus dan berpedoman.

Secara terminologis makna maqasid syariah adalah kata maqasid syari' (tujuan pembuat syariah), maqasid syariah (tujuan syariah), dan maqasid syar'iyah (tujuan yang bersifat syar'i) semua istilah ini memiliki satu arti yang dapat diringkas maksudnya menjadi dua yaitu (a) meniadakan bahaya, menghilangkannya dan memutusnya; (b) prinsip syariah yang lima yaitu memelihara agama (حفظ الدين), menjaga individu (حفظ النفس), memelihara akal (حفظ العقل), memelihara keturunan (حفظ النسل) dan menjaga harta (حفظ المال); (c) alasan-alasan khusus atas hokum. fiqih; (d) kemutlakan maslahah baik ia untuk menarik manfaat atau untuk menolak mafsadah (keburukan).

Untuk mencapai tujuan ini ada lima unsur pokok yang harus dipelihara, yaitu:

1.         Memelihara agama (Al muhafazhah ‘alad Dien).

Agama atau ad-din terdiri dari akidah, ibadah dan hukum yang disyariahkan oleh Allah untuk mengatur dan menata hubungan manusia dengan Tuhannya dan mengelola hubungan antar manusia di mana dengan hukum itu Allah bermaksud untuk membangun dan menetapkan agama dalam jiwa manusia dengan cara mengikuti hukum syariah dan menauhi perilaku dan perkataan yang dilarang syariah.

2.         Memelihara jiwa (Al muhafazhah ‘alan Nafs).

Islam mensyariahkan pemeluknya untuk mewujudkan dan melestarikan kelangsungan manusia dengan cara sempurna yaitu dengan pernikahan dan melahirkan keturunan. Sebagaimana syariah mewajibkan manusia untuk memelihara diri dengan cara memperoleh atau mendapatkan sesuatu yang menjadi kebutuhannya seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Islam juga mewajibkan manusia untuk mencegah sesuatu yang membahayakan jiwa karena itu makan diwajibkan qishas dan diyat. Dan diharamkan segala sesuatu yang akan berakibat pada kerusakan.

3.         Memelihara akal (Al muhafazhah ‘alal Aql).

Allah mewajibkan manusia menjaga akal oleh karena itu segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram dikonsumsi dan pelakunya akan mendapat siksa.

4.         Memelihara keturunan (Al muhafazhah ‘alan nasl).

Allah mensyariahkan pada manusia untuk menikah dengan tujuan mendapatkan keturunan dan mewajibkan untuk menjaga diri dari danksi zina dan qadzaf (meneduh zina).

5.         Memelihara harta (Al muhafazhah ‘alal Mal)

Islam mewajibkan manusia untuk berusaha mencari rezeki dan membolehkan muamalah atau transaksi jual beli, barter dan perniagaan. Dan haram hukumnya melakukan pencurian, khianat, memakan harta orang lain secara ilegal dan memberi sanksi bagi pelaku pelanggaran serta tidak memubadzirkan harta.

Monday, February 28, 2022

Defenisi, ruanglingkup, kewajiban muqarin dan faedah


 

 

 Defenisi, ruanglingkup, kewajiban muqarin dan faedah

 

1. defenisi

             

Fiqh berasal dari bahasa Arab, yaitu mashdar dari faqiha, yafqahu, fiqhan yang berarti memahami, mengetahui dan memahami secara mendalam.. Menurut ahli usul, fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil tafsil (khusus, terinci dan jelas).

Muqaranah adalah isim maf’ul dari qaarana, yuqaarinu, muqaaranatan, muqaarinun yang berarti menghubungkan, mengumpulkan dan membandingkan. Menurut istilah adalah kata yang berarti membandingkan  dua perkara atau lebih

              Fiqh Muqaran adalah Suatu ilmu yang mengumpulkan pendapat-pendapat suatu masalah ikhtilafiyah dalam fiqh, mengumpulkan, meneliti dan mengkaji serta mendiskusikan dalil masing- masing pendapat secara objektif, untuk dapat mengetahui pendapat yang terkuat, yaitu pendapat yang didukung oleh dalil-dalil yang terkuat, dan paling sesuai dengan jiwa, dasar, dan prinsip umum syariat Islam.

              Atau bisa juga didefenisikan sebgai

              “mengumpulkan pendapat-pendapat imam-imam mamujtahid beserta dalilnya pada satu masalah yang terdapat perbedaan pendapat didalamnya, dan membandingkan dalil-dalilnya untuk mencari kejelasan setelah dimunaqasyahkan/didiskusikan dalil yang mana yang kuat diantara dalil-dalil tersebut”

 

2. ruang lingkup

Muqaranah berarti membandingkan, baik permasalahannya maupun dalil-dalilnya, dan inilah pula yang menjadi maudhu atau objek fiqh muqaran. Sedangkan yang menjadi sasaran pembahasannya adalah antara lain:

·       Hukum-hukum amaliyah baik yang disepakati maupun yang masih diperselisihkan antara para mujtahid dengan membahas cara berijtihad mereka, dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum.

·       Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari Al-Qur'an maupun al-Sunnah, atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’.

·       Hukum-hukum yang berlaku di negara di mana para muqarin hidup, baik hukum nasional/positif maupun hukum internasional.

 

Sedangkan cabang-cabang fiqh muqaranah ada 4, yaitu:

1)    Muqaranah Mazhaahib Fil Fiqh (Perbandingan Madzhab)

Yang menjadi bidang kajian sub ini ialah seluruh masalah fiqh yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat, baik menyangkut ibadah, mu’amalat, munakahat (kekeluargaan), jinayat (kepidanaan) dan lain-lain.

2)    Muqaranah Madzhaahib fil Ushuul Fiqh (Ushul Fiqh Perbandingan)

Yang menjadi bidang kajian sub ini ialah seluruh masalah fiqh yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat, baik definisi-definisi, pembagian hokum, hal yang menyangkut dalil-dalil dari Alquran, Hadis, Ijma’, Qiyas, Istihsan, dan lain-lain yang termasuk pembahasan ilmu ushul fiqh.

3)    Muqaaranatusy Syaraa’i (Perbandingan Syari’at)

Yang menjadi bidang kajian sub ini ialah hukum-hukum syariat Islam yang berbeda dengan hukum syariat nasrani dan Yahudi dalam masalah tertentu.

4)    Muqaaranah fil Qawaaniinil Wadh’iyyah (Perbandingan Hukum)

Yang menjadi bidang kajian sub ini ialah seluruh bidang hukum yang berlaku di suatu tempat pada waktu tertentu, seperti hukum perdata, pidana, tatanegara dan lain-lain.

 

              Adapun untuk kuliah kita, berfokus pada cabang muqaranah poin 1, yaitu Muqaranah Mazahib fil Fiqh (perbandingan mazhab). Dan 3perbandingan lainnya,akan dipelajari sesuai dengan mata kuliah masing-masing.

 

 

3. Kewajiban Muqarin:

 

      Tatkala  muqarin ingin membandingkan suatu persoalan, makaMuqarin berkewajiabn untuk:

1.    mencari titik temu. Titik temu persamaan pandangan mujtahid terhadap permasalahan tersebut dan jug amencari titik temu perbedaan pandangan terhadap masalah tersebut

2.    mencari apa penyebeab perbedaaan pendapat dari permasalah tersebut. Apakah penyebabnya lafaz  teks, ta’arudh atau yang lainnya

3.    3.mencari keseluruh dalil yang berkaitan dengan persoalan tersebut dari sumber al-Qur`an atau hadis Nabi

4.    memilah dalil yang digunakan oleh masing-masing mujathid berdasarkan kuat atau lemahnya beserta cara istidlalnya( bagaimana ulama tersebut mengambil petunjuk dari dalil itu)

5.    mendiskusikan alil sehingga didapatkan yang rajah (dikuatkan) dan marjuh (dilemahkan)

 

Maka untuk bisa melakukan muqaranah, hendaknya Muqarin memiliki persyaratan berikut:

a.              Memiliki sifat ketelitian dalam mengmbil pendapat mazhab dari kitab-kitab fiqihmu’tabar.

b.              Hendaknya mengmbil/memilih dalil-dalil yang kuat dari setiap mazhab serta tidak mmbatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dalam menyelesaikan suatu masalah.

c.              Memiliki pengetahuan tentang asal usul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan melakukan hukum.

d.              Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya, dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal

e.              Hendaklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalilnya yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh pendapat mazhabnya sendiri yang sudah benar-benar adil tanpa dipengaruhi apapun selain membela kebenaran dan keadilan semata

 

4. FAidah Muqaranah

 

manfaat mempelajari ilmu muqaranah adalah sebagai berikut :

1.    Dapat mengetahui hukum agama dengan sempurna dan beramal dengan hukum yang didukung oleh dalil yang terkuat.

2.    Dapat mengetahui berbagai pendapat, baik dalam satu mazhab, maupun mazhab-mazhab lain, baik pendapat itu di sepakati atau di perselisihkan dan dapat mengetahui factor-faktor yang menyebabkan perbedaan itu.

3.    Dapat mengetahui metode istinbath dan cara penalaran ulama terdahulu dalam menggali hukum syara dari dalilnya yang terperinci.

4.    Dapat mengetahui sebab khilaf atau letak perbedaan pendapat yang diperselisihkan.

5.    Dapat memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para imam dan dapat mentarjihkan mana yang kuat.

6.    Dapat mengetahui betapa luasnya pembahasan ilmu fiqh.

7.    Dapat menghilangkan sifat taqlid buta.

 

 

Sejarah fiqh muqaranah

Sejarah menunjukkan sebagian kaum muslimin telah menyadari bahwa kemunduran yang melanda dirinya merupakan akibat dari perpecahan umat. Oleh karena itu, mereka mulai menyerukan persatuan dan menyingkirkan sebab-sebab yang menimbulkan perpecahan.Langkah pertama yang diambil untuk mewujudkan kembali persatuan umat ialah melakukan pendekatan antar madzhab. Pendekatan inilah yang dijadikan pertimbangan oleh para ulama al-Azhar dalam pengambilan keputusan perluasan pengkajian perbandinagn fiqh. Pengkajian tidak hanya terbatas pada pengertian nama-nama firqoh yang ada, namun membahas perbedaan dalam pandangan dasar dan pemahaman dalam masalah far’iyah.

Langkah untuk mendekatkan antar madzhab ini dilakukan untuk menjernihkan akidah sebagai dasar untuk kekuatan Islam. Penjernihan yang dimaksud adalah penafian ajaran Islam dari berbagai unsur penyelewengan dan pemahaman sesat yang disebabkan oleh fanatisme madzhab, suku, dan ras.

Pola perbandingan sebetulnya sudah ada sejak jaman dahulu. Para fuqaha sudah melakukan rintisan perbandingan, diantaranya Ibnu Ruysd dengan bukunya Bidayatul Mujtahid, Ibnu Qudamah dengan bukunya Al-Mughni dan Imam Nawawi dengan kitab Al-Majmu. Walaupun telah digunakan metode perbandingn dalam karya-karya tersebut namun belum membentuk suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, Hanya merupakan perbandinagn sekilas saja dalam masalah-masalah fiqh.

Awal abad ke-20 ini, barulah lahir ilmu perbandingan madzhab, suatu ilmu yang mempunyai corak tersendiri, karena mempunyai metode, sistematika dan tujuan tertentu sebagai suatu ilmu. Jika boleh dikatakan ilmu ini ada pada tahun 1929. Hal ini terlihat dalam undang-undang kekeluargaan Mesir yang pembahasannya tidak hanya bermadzhab pada imam Hanafi tetapi mengambil pula pendapat madzhab-madzhab lainnya. Al-Maraghi adalah orang yang pertama mengusulkan adanya mata kuliah perbandingan madzhab di fakultas-fakultas di Universitas Al-Azhar. Usul ini diterima dan ditetapkan menjadi mata kuliah wajib di masing-masing fakultas.

Jadi munculnya Fiqh Muqaran sudah ada sejak zaman ulama klasik, banyak karya-karya yang memaparkan tentang perbedaan pendapat antar Madzahib Fiqh dan mengkomparasikan pendapat tersebut berdasarkan kaidah istinbath hokum mereka masing-masing, namun munculnya Fiqh Muqaran sebagai kajian ilmu tersendiri, mengalami kemapanan pada era abad 20 an.

Adapun karya-karya ulama klasik tentang Fiqh Muqaran diantaranya adalah sebagai berikut :

1.        Kitab ikhtilaf al ulama’, Abu Abdillah Muhammad bin Nashr Al Marwazi (202 – 294 H)

2.        Ikhtilaf al Fuqaha’, Abu ja’far bin jarir al Thabari (224 – 310 H)

3.        Al Isyraf ‘Ala Madzahib al Ulama’, Abu Bakar Muhammad bin Ibrahim bin Mundzir (242 – 318 H)

4.        Ta’sis al Nadhar, Abu Zaid ‘Ubaidillah bin Umar Al Dabusi (430 H) (Hanafiyyah)

5.        Al Hawi al Kabir, Abu al hasan Ali bin Muhammad bin Habib al Mawardi (364 – 450 H) (Syafi’iyyah)

6.        Al Muhalla, Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Hazm (384 – 456 H) (Dhahiriyyah)

7.        Al Ma’unah fi al Jadal, Abu Ishaq Ibrahim bin Ali al Syirazi (393 – 476 H)

8.        Hilyat al ‘Ulama, Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin al Husain al Syasyi al Qaffal (429 – 507 H) (Syafi’iyyah)

9.        Thariqat al Khilaf fi al Fiqh Baina al Aimmah al Aslaf, Muhammad bin Abdul hamid al Asmandi (488 – 552 H) (Hanafiyyah)

10.    Al Ifshah An Ma’ani al Shihah, Al Wazir ‘Aun al Din Abu al Mudhaffir Yahya bin Muhammad bin Habirah al Hambali (499 – 560 H) (Hambaliyyah)

11.    Bidayah al Mujtahid, Abu al Walid Muhammad bin Ahmad Ibn Rusyd (520 – 595 H) (Malikiyyah)

12.    Al Mughni, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Qudamah (541 – 620 H) (Syafi’iyyah)

13.    Al Majmu’, Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf al Nawawi (631 – 676 H) (Syafi’iyyah)

14.    Rahmat al Ummah Fikhtilaf al Aimmah, Abu Abdillah Muhammad bin Abdur Rahman al Dimsiqi al Syafi’i. (Syafi’iyyah)

Dan berikut ini adalah karya ulama kontemporer tentang Fiqh Muqaran , diantaranya :

1.      Muqaranat al Madzahib fi al Fiqh, al Syaikh Mahmud Syaltut wa al Syaikh Ali al Sayis.

2.      Buhus Muqaranah fi al Fiqh al Islami wa Ushulihi, al Syaikh Dr. Muhammad Fathi al Darini.

3.      Muhadlarat fi al Fiqh al Muqaran, Dr. Muhammad Sa’id Ramdlan al Buthi

4.      Kitab al Fiqh al Islami wa Adillatihi, Dr. Wahbah al Zuhaily

 

 

Tanggapan atas pertanyaan

 

1. ltb Muqaranah

              Pelu kita pahami bahwa proses Muqaranah muncu l bukan pada kalangan awam, namun muncul pada tingkatan ulama yang memandang  bahwa, setelah fase keemasan umat Islam yang mana ditandai banyaknya muncul ulama-ulama yang menjadi tokoh sentral seperti ulama yang-4, maka umat Islam masuk pada masa kejumudan yang ditnadai tidak adanya muncul pembeahruan dalam fiqh, justru umat lebih condong mengikuti salah satu pendapat ulama dan cenderung menyalahkan pendapat ulama yang lain, maka ulama yang ada pada waktu itu mencoba mendiskusikan pendapat imam mujtahuid tadi dengan metode yan gkita sebut dengan muqaranah.

              Maka kekurangnnya adalah kita tidak akan bisa mengeluarkan hukum baru (tidak terjadi perkembangn hukum) terkait permasalahan tersebut namun kita hanya mengukuhkan/menguatkan satu pendapat ulama terkait dengan permasalah tersebut dan melemahkan pendapat ulama yang lainnya. Tentu menguatkan dan melemah kan pendapat ini tidak bertentangan dengan agama, karena kita dituntu mengerjakan suatu perkara sesuai dengan perntah dalam al-Qur`an dan sunnah dengan benar.