Monday, February 28, 2022

Defenisi, ruanglingkup, kewajiban muqarin dan faedah

 Defenisi, ruanglingkup, kewajiban muqarin dan faedah

 

1. defenisi

             

Fiqh berasal dari bahasa Arab, yaitu mashdar dari faqiha, yafqahu, fiqhan yang berarti memahami, mengetahui dan memahami secara mendalam.. Menurut ahli usul, fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang dihasilkan dari dalil-dalil tafsil (khusus, terinci dan jelas).

Muqaranah adalah isim maf’ul dari qaarana, yuqaarinu, muqaaranatan, muqaarinun yang berarti menghubungkan, mengumpulkan dan membandingkan. Menurut istilah adalah kata yang berarti membandingkan  dua perkara atau lebih

              Fiqh Muqaran adalah Suatu ilmu yang mengumpulkan pendapat-pendapat suatu masalah ikhtilafiyah dalam fiqh, mengumpulkan, meneliti dan mengkaji serta mendiskusikan dalil masing- masing pendapat secara objektif, untuk dapat mengetahui pendapat yang terkuat, yaitu pendapat yang didukung oleh dalil-dalil yang terkuat, dan paling sesuai dengan jiwa, dasar, dan prinsip umum syariat Islam.

              Atau bisa juga didefenisikan sebgai

              “mengumpulkan pendapat-pendapat imam-imam mamujtahid beserta dalilnya pada satu masalah yang terdapat perbedaan pendapat didalamnya, dan membandingkan dalil-dalilnya untuk mencari kejelasan setelah dimunaqasyahkan/didiskusikan dalil yang mana yang kuat diantara dalil-dalil tersebut”

 

2. ruang lingkup

Muqaranah berarti membandingkan, baik permasalahannya maupun dalil-dalilnya, dan inilah pula yang menjadi maudhu atau objek fiqh muqaran. Sedangkan yang menjadi sasaran pembahasannya adalah antara lain:

·       Hukum-hukum amaliyah baik yang disepakati maupun yang masih diperselisihkan antara para mujtahid dengan membahas cara berijtihad mereka, dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum.

·       Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid, baik dari Al-Qur'an maupun al-Sunnah, atau dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’.

·       Hukum-hukum yang berlaku di negara di mana para muqarin hidup, baik hukum nasional/positif maupun hukum internasional.

 

Sedangkan cabang-cabang fiqh muqaranah ada 4, yaitu:

1)    Muqaranah Mazhaahib Fil Fiqh (Perbandingan Madzhab)

Yang menjadi bidang kajian sub ini ialah seluruh masalah fiqh yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat, baik menyangkut ibadah, mu’amalat, munakahat (kekeluargaan), jinayat (kepidanaan) dan lain-lain.

2)    Muqaranah Madzhaahib fil Ushuul Fiqh (Ushul Fiqh Perbandingan)

Yang menjadi bidang kajian sub ini ialah seluruh masalah fiqh yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat, baik definisi-definisi, pembagian hokum, hal yang menyangkut dalil-dalil dari Alquran, Hadis, Ijma’, Qiyas, Istihsan, dan lain-lain yang termasuk pembahasan ilmu ushul fiqh.

3)    Muqaaranatusy Syaraa’i (Perbandingan Syari’at)

Yang menjadi bidang kajian sub ini ialah hukum-hukum syariat Islam yang berbeda dengan hukum syariat nasrani dan Yahudi dalam masalah tertentu.

4)    Muqaaranah fil Qawaaniinil Wadh’iyyah (Perbandingan Hukum)

Yang menjadi bidang kajian sub ini ialah seluruh bidang hukum yang berlaku di suatu tempat pada waktu tertentu, seperti hukum perdata, pidana, tatanegara dan lain-lain.

 

              Adapun untuk kuliah kita, berfokus pada cabang muqaranah poin 1, yaitu Muqaranah Mazahib fil Fiqh (perbandingan mazhab). Dan 3perbandingan lainnya,akan dipelajari sesuai dengan mata kuliah masing-masing.

 

 

3. Kewajiban Muqarin:

 

      Tatkala  muqarin ingin membandingkan suatu persoalan, makaMuqarin berkewajiabn untuk:

1.    mencari titik temu. Titik temu persamaan pandangan mujtahid terhadap permasalahan tersebut dan jug amencari titik temu perbedaan pandangan terhadap masalah tersebut

2.    mencari apa penyebeab perbedaaan pendapat dari permasalah tersebut. Apakah penyebabnya lafaz  teks, ta’arudh atau yang lainnya

3.    3.mencari keseluruh dalil yang berkaitan dengan persoalan tersebut dari sumber al-Qur`an atau hadis Nabi

4.    memilah dalil yang digunakan oleh masing-masing mujathid berdasarkan kuat atau lemahnya beserta cara istidlalnya( bagaimana ulama tersebut mengambil petunjuk dari dalil itu)

5.    mendiskusikan alil sehingga didapatkan yang rajah (dikuatkan) dan marjuh (dilemahkan)

 

Maka untuk bisa melakukan muqaranah, hendaknya Muqarin memiliki persyaratan berikut:

a.              Memiliki sifat ketelitian dalam mengmbil pendapat mazhab dari kitab-kitab fiqihmu’tabar.

b.              Hendaknya mengmbil/memilih dalil-dalil yang kuat dari setiap mazhab serta tidak mmbatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dalam menyelesaikan suatu masalah.

c.              Memiliki pengetahuan tentang asal usul dan kaidah yang dijadikan dasar oleh setiap mazhab dalam mengambil dan melakukan hukum.

d.              Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab fiqih disertai dalil-dalilnya, dan harus pula mengetahui cara-cara mereka beristidlal

e.              Hendaklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut dengan dalil-dalilnya yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif, tanpa dipengaruhi oleh pendapat mazhabnya sendiri yang sudah benar-benar adil tanpa dipengaruhi apapun selain membela kebenaran dan keadilan semata

 

4. FAidah Muqaranah

 

manfaat mempelajari ilmu muqaranah adalah sebagai berikut :

1.    Dapat mengetahui hukum agama dengan sempurna dan beramal dengan hukum yang didukung oleh dalil yang terkuat.

2.    Dapat mengetahui berbagai pendapat, baik dalam satu mazhab, maupun mazhab-mazhab lain, baik pendapat itu di sepakati atau di perselisihkan dan dapat mengetahui factor-faktor yang menyebabkan perbedaan itu.

3.    Dapat mengetahui metode istinbath dan cara penalaran ulama terdahulu dalam menggali hukum syara dari dalilnya yang terperinci.

4.    Dapat mengetahui sebab khilaf atau letak perbedaan pendapat yang diperselisihkan.

5.    Dapat memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para imam dan dapat mentarjihkan mana yang kuat.

6.    Dapat mengetahui betapa luasnya pembahasan ilmu fiqh.

7.    Dapat menghilangkan sifat taqlid buta.

 

 

Sejarah fiqh muqaranah

Sejarah menunjukkan sebagian kaum muslimin telah menyadari bahwa kemunduran yang melanda dirinya merupakan akibat dari perpecahan umat. Oleh karena itu, mereka mulai menyerukan persatuan dan menyingkirkan sebab-sebab yang menimbulkan perpecahan.Langkah pertama yang diambil untuk mewujudkan kembali persatuan umat ialah melakukan pendekatan antar madzhab. Pendekatan inilah yang dijadikan pertimbangan oleh para ulama al-Azhar dalam pengambilan keputusan perluasan pengkajian perbandinagn fiqh. Pengkajian tidak hanya terbatas pada pengertian nama-nama firqoh yang ada, namun membahas perbedaan dalam pandangan dasar dan pemahaman dalam masalah far’iyah.

Langkah untuk mendekatkan antar madzhab ini dilakukan untuk menjernihkan akidah sebagai dasar untuk kekuatan Islam. Penjernihan yang dimaksud adalah penafian ajaran Islam dari berbagai unsur penyelewengan dan pemahaman sesat yang disebabkan oleh fanatisme madzhab, suku, dan ras.

Pola perbandingan sebetulnya sudah ada sejak jaman dahulu. Para fuqaha sudah melakukan rintisan perbandingan, diantaranya Ibnu Ruysd dengan bukunya Bidayatul Mujtahid, Ibnu Qudamah dengan bukunya Al-Mughni dan Imam Nawawi dengan kitab Al-Majmu. Walaupun telah digunakan metode perbandingn dalam karya-karya tersebut namun belum membentuk suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, Hanya merupakan perbandinagn sekilas saja dalam masalah-masalah fiqh.

Awal abad ke-20 ini, barulah lahir ilmu perbandingan madzhab, suatu ilmu yang mempunyai corak tersendiri, karena mempunyai metode, sistematika dan tujuan tertentu sebagai suatu ilmu. Jika boleh dikatakan ilmu ini ada pada tahun 1929. Hal ini terlihat dalam undang-undang kekeluargaan Mesir yang pembahasannya tidak hanya bermadzhab pada imam Hanafi tetapi mengambil pula pendapat madzhab-madzhab lainnya. Al-Maraghi adalah orang yang pertama mengusulkan adanya mata kuliah perbandingan madzhab di fakultas-fakultas di Universitas Al-Azhar. Usul ini diterima dan ditetapkan menjadi mata kuliah wajib di masing-masing fakultas.

Jadi munculnya Fiqh Muqaran sudah ada sejak zaman ulama klasik, banyak karya-karya yang memaparkan tentang perbedaan pendapat antar Madzahib Fiqh dan mengkomparasikan pendapat tersebut berdasarkan kaidah istinbath hokum mereka masing-masing, namun munculnya Fiqh Muqaran sebagai kajian ilmu tersendiri, mengalami kemapanan pada era abad 20 an.

Adapun karya-karya ulama klasik tentang Fiqh Muqaran diantaranya adalah sebagai berikut :

1.        Kitab ikhtilaf al ulama’, Abu Abdillah Muhammad bin Nashr Al Marwazi (202 – 294 H)

2.        Ikhtilaf al Fuqaha’, Abu ja’far bin jarir al Thabari (224 – 310 H)

3.        Al Isyraf ‘Ala Madzahib al Ulama’, Abu Bakar Muhammad bin Ibrahim bin Mundzir (242 – 318 H)

4.        Ta’sis al Nadhar, Abu Zaid ‘Ubaidillah bin Umar Al Dabusi (430 H) (Hanafiyyah)

5.        Al Hawi al Kabir, Abu al hasan Ali bin Muhammad bin Habib al Mawardi (364 – 450 H) (Syafi’iyyah)

6.        Al Muhalla, Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Hazm (384 – 456 H) (Dhahiriyyah)

7.        Al Ma’unah fi al Jadal, Abu Ishaq Ibrahim bin Ali al Syirazi (393 – 476 H)

8.        Hilyat al ‘Ulama, Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin al Husain al Syasyi al Qaffal (429 – 507 H) (Syafi’iyyah)

9.        Thariqat al Khilaf fi al Fiqh Baina al Aimmah al Aslaf, Muhammad bin Abdul hamid al Asmandi (488 – 552 H) (Hanafiyyah)

10.    Al Ifshah An Ma’ani al Shihah, Al Wazir ‘Aun al Din Abu al Mudhaffir Yahya bin Muhammad bin Habirah al Hambali (499 – 560 H) (Hambaliyyah)

11.    Bidayah al Mujtahid, Abu al Walid Muhammad bin Ahmad Ibn Rusyd (520 – 595 H) (Malikiyyah)

12.    Al Mughni, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Qudamah (541 – 620 H) (Syafi’iyyah)

13.    Al Majmu’, Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf al Nawawi (631 – 676 H) (Syafi’iyyah)

14.    Rahmat al Ummah Fikhtilaf al Aimmah, Abu Abdillah Muhammad bin Abdur Rahman al Dimsiqi al Syafi’i. (Syafi’iyyah)

Dan berikut ini adalah karya ulama kontemporer tentang Fiqh Muqaran , diantaranya :

1.      Muqaranat al Madzahib fi al Fiqh, al Syaikh Mahmud Syaltut wa al Syaikh Ali al Sayis.

2.      Buhus Muqaranah fi al Fiqh al Islami wa Ushulihi, al Syaikh Dr. Muhammad Fathi al Darini.

3.      Muhadlarat fi al Fiqh al Muqaran, Dr. Muhammad Sa’id Ramdlan al Buthi

4.      Kitab al Fiqh al Islami wa Adillatihi, Dr. Wahbah al Zuhaily

 

 

Tanggapan atas pertanyaan

 

1. ltb Muqaranah

              Pelu kita pahami bahwa proses Muqaranah muncu l bukan pada kalangan awam, namun muncul pada tingkatan ulama yang memandang  bahwa, setelah fase keemasan umat Islam yang mana ditandai banyaknya muncul ulama-ulama yang menjadi tokoh sentral seperti ulama yang-4, maka umat Islam masuk pada masa kejumudan yang ditnadai tidak adanya muncul pembeahruan dalam fiqh, justru umat lebih condong mengikuti salah satu pendapat ulama dan cenderung menyalahkan pendapat ulama yang lain, maka ulama yang ada pada waktu itu mencoba mendiskusikan pendapat imam mujtahuid tadi dengan metode yan gkita sebut dengan muqaranah.

              Maka kekurangnnya adalah kita tidak akan bisa mengeluarkan hukum baru (tidak terjadi perkembangn hukum) terkait permasalahan tersebut namun kita hanya mengukuhkan/menguatkan satu pendapat ulama terkait dengan permasalah tersebut dan melemahkan pendapat ulama yang lainnya. Tentu menguatkan dan melemah kan pendapat ini tidak bertentangan dengan agama, karena kita dituntu mengerjakan suatu perkara sesuai dengan perntah dalam al-Qur`an dan sunnah dengan benar.

loading...
No comments:
Write komentar

hukum keluarga islam

  PEMBAHASAN 1. Pengertian Hakikat Keluarga Islam Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima kata hakikat berarti int...