Defenisi, ruanglingkup, kewajiban muqarin dan faedah
1. defenisi
Fiqh berasal dari
bahasa Arab, yaitu mashdar dari faqiha, yafqahu, fiqhan yang berarti memahami,
mengetahui dan memahami secara mendalam.. Menurut ahli usul, fiqh adalah ilmu
yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang bersifat far’iyah (cabang), yang
dihasilkan dari dalil-dalil tafsil (khusus, terinci dan jelas).
Muqaranah adalah
isim maf’ul dari qaarana, yuqaarinu, muqaaranatan, muqaarinun yang berarti
menghubungkan, mengumpulkan dan membandingkan. Menurut istilah adalah kata yang
berarti membandingkan dua perkara atau
lebih
Fiqh
Muqaran adalah Suatu ilmu yang mengumpulkan pendapat-pendapat suatu masalah
ikhtilafiyah dalam fiqh, mengumpulkan, meneliti dan mengkaji serta
mendiskusikan dalil masing- masing pendapat secara objektif, untuk dapat
mengetahui pendapat yang terkuat, yaitu pendapat yang didukung oleh dalil-dalil
yang terkuat, dan paling sesuai dengan jiwa, dasar, dan prinsip umum syariat
Islam.
Atau
bisa juga didefenisikan sebgai
“mengumpulkan
pendapat-pendapat imam-imam mamujtahid beserta dalilnya pada satu masalah yang
terdapat perbedaan pendapat didalamnya, dan membandingkan dalil-dalilnya untuk
mencari kejelasan setelah dimunaqasyahkan/didiskusikan dalil yang mana yang
kuat diantara dalil-dalil tersebut”
2. ruang lingkup
Muqaranah berarti membandingkan, baik permasalahannya maupun
dalil-dalilnya, dan inilah pula yang menjadi maudhu atau objek fiqh muqaran.
Sedangkan yang menjadi sasaran pembahasannya adalah antara lain:
· Hukum-hukum amaliyah baik
yang disepakati maupun yang masih diperselisihkan antara para mujtahid dengan
membahas cara berijtihad mereka, dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar
oleh mereka dalam menetapkan hukum.
· Dalil-dalil yang dijadikan
dasar oleh para mujtahid, baik dari Al-Qur'an maupun al-Sunnah, atau
dalil-dalil lain yang diakui oleh syara’.
· Hukum-hukum yang berlaku
di negara di mana para muqarin hidup, baik hukum nasional/positif maupun hukum
internasional.
Sedangkan cabang-cabang fiqh muqaranah ada 4,
yaitu:
1)
Muqaranah
Mazhaahib Fil Fiqh (Perbandingan Madzhab)
Yang menjadi bidang
kajian sub ini ialah seluruh masalah fiqh yang di dalamnya terdapat perbedaan
pendapat, baik menyangkut ibadah, mu’amalat, munakahat (kekeluargaan), jinayat
(kepidanaan) dan lain-lain.
2)
Muqaranah
Madzhaahib fil Ushuul Fiqh (Ushul Fiqh Perbandingan)
Yang menjadi bidang
kajian sub ini ialah seluruh masalah fiqh yang di dalamnya terdapat perbedaan
pendapat, baik definisi-definisi, pembagian hokum, hal yang menyangkut
dalil-dalil dari Alquran, Hadis, Ijma’, Qiyas, Istihsan, dan lain-lain yang
termasuk pembahasan ilmu ushul fiqh.
3)
Muqaaranatusy
Syaraa’i (Perbandingan Syari’at)
Yang menjadi bidang
kajian sub ini ialah hukum-hukum syariat Islam yang berbeda dengan hukum
syariat nasrani dan Yahudi dalam masalah tertentu.
4)
Muqaaranah
fil Qawaaniinil Wadh’iyyah (Perbandingan Hukum)
Yang menjadi bidang
kajian sub ini ialah seluruh bidang hukum yang berlaku di suatu tempat pada
waktu tertentu, seperti hukum perdata, pidana, tatanegara dan lain-lain.
Adapun untuk kuliah kita, berfokus
pada cabang muqaranah poin 1, yaitu Muqaranah Mazahib fil Fiqh (perbandingan
mazhab). Dan 3perbandingan lainnya,akan dipelajari sesuai dengan mata kuliah
masing-masing.
3. Kewajiban Muqarin:
Tatkala muqarin ingin membandingkan suatu persoalan,
makaMuqarin berkewajiabn untuk:
1.
mencari titik temu. Titik temu persamaan pandangan mujtahid terhadap
permasalahan tersebut dan jug amencari titik temu perbedaan pandangan terhadap
masalah tersebut
2.
mencari apa penyebeab perbedaaan pendapat dari permasalah tersebut.
Apakah penyebabnya lafaz teks, ta’arudh
atau yang lainnya
3.
3.mencari keseluruh dalil yang berkaitan dengan persoalan tersebut dari
sumber al-Qur`an atau hadis Nabi
4.
memilah dalil yang digunakan oleh masing-masing mujathid berdasarkan
kuat atau lemahnya beserta cara istidlalnya( bagaimana ulama tersebut mengambil
petunjuk dari dalil itu)
5.
mendiskusikan alil sehingga didapatkan yang rajah (dikuatkan) dan marjuh
(dilemahkan)
Maka untuk bisa melakukan muqaranah, hendaknya Muqarin memiliki
persyaratan berikut:
a.
Memiliki sifat ketelitian dalam mengmbil pendapat mazhab dari
kitab-kitab fiqihmu’tabar.
b.
Hendaknya mengmbil/memilih dalil-dalil yang kuat dari setiap mazhab
serta tidak mmbatasi diri pada dalil-dalil yang lemah dalam menyelesaikan suatu
masalah.
c.
Memiliki pengetahuan tentang asal usul dan kaidah yang dijadikan dasar
oleh setiap mazhab dalam mengambil dan melakukan hukum.
d.
Mengetahui pendapat-pendapat ulama yang bertebaran dalam kitab-kitab
fiqih disertai dalil-dalilnya, dan harus pula mengetahui cara-cara mereka
beristidlal
e.
Hendaklah muqarin setelah mendiskusikan pendapat mazhab-mazhab tersebut
dengan dalil-dalilnya yang terkuat, mentarjih salah satunya secara objektif,
tanpa dipengaruhi oleh pendapat mazhabnya sendiri yang sudah benar-benar adil
tanpa dipengaruhi apapun selain membela kebenaran dan keadilan semata
4. FAidah Muqaranah
manfaat mempelajari
ilmu muqaranah adalah sebagai berikut :
1.
Dapat mengetahui hukum agama dengan sempurna dan beramal dengan hukum
yang didukung oleh dalil yang terkuat.
2.
Dapat mengetahui berbagai pendapat, baik dalam satu mazhab, maupun
mazhab-mazhab lain, baik pendapat itu di sepakati atau di perselisihkan dan dapat
mengetahui factor-faktor yang menyebabkan perbedaan itu.
3.
Dapat mengetahui metode istinbath dan cara penalaran ulama terdahulu
dalam menggali hukum syara dari dalilnya yang terperinci.
4.
Dapat mengetahui sebab khilaf atau letak perbedaan pendapat yang diperselisihkan.
5.
Dapat memperoleh pandangan yang luas tentang pendapat para imam dan
dapat mentarjihkan mana yang kuat.
6.
Dapat mengetahui betapa luasnya pembahasan ilmu fiqh.
7.
Dapat menghilangkan sifat taqlid buta.
Sejarah fiqh muqaranah
Sejarah menunjukkan sebagian
kaum muslimin telah menyadari bahwa kemunduran yang melanda dirinya merupakan
akibat dari perpecahan umat. Oleh karena itu, mereka mulai menyerukan persatuan
dan menyingkirkan sebab-sebab yang menimbulkan perpecahan.Langkah pertama yang
diambil untuk mewujudkan kembali persatuan umat ialah melakukan pendekatan
antar madzhab. Pendekatan inilah yang dijadikan pertimbangan oleh para ulama
al-Azhar dalam pengambilan keputusan perluasan pengkajian perbandinagn fiqh.
Pengkajian tidak hanya terbatas pada pengertian nama-nama firqoh yang ada,
namun membahas perbedaan dalam pandangan dasar dan pemahaman dalam masalah
far’iyah.
Langkah untuk
mendekatkan antar madzhab ini dilakukan untuk menjernihkan akidah sebagai dasar
untuk kekuatan Islam. Penjernihan yang dimaksud adalah penafian ajaran Islam
dari berbagai unsur penyelewengan dan pemahaman sesat yang disebabkan oleh
fanatisme madzhab, suku, dan ras.
Pola perbandingan
sebetulnya sudah ada sejak jaman dahulu. Para fuqaha sudah melakukan rintisan
perbandingan, diantaranya Ibnu Ruysd dengan bukunya Bidayatul Mujtahid, Ibnu
Qudamah dengan bukunya Al-Mughni dan Imam Nawawi dengan kitab Al-Majmu.
Walaupun telah digunakan metode perbandingn dalam karya-karya tersebut namun
belum membentuk suatu ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, Hanya merupakan
perbandinagn sekilas saja dalam masalah-masalah fiqh.
Awal abad ke-20 ini,
barulah lahir ilmu perbandingan madzhab, suatu ilmu yang mempunyai corak
tersendiri, karena mempunyai metode, sistematika dan tujuan tertentu sebagai suatu
ilmu. Jika boleh dikatakan ilmu ini ada pada tahun 1929. Hal ini terlihat dalam
undang-undang kekeluargaan Mesir yang pembahasannya tidak hanya bermadzhab pada
imam Hanafi tetapi mengambil pula pendapat madzhab-madzhab lainnya. Al-Maraghi
adalah orang yang pertama mengusulkan adanya mata kuliah perbandingan madzhab
di fakultas-fakultas di Universitas Al-Azhar. Usul ini diterima dan ditetapkan
menjadi mata kuliah wajib di masing-masing fakultas.
Jadi munculnya Fiqh
Muqaran sudah ada sejak zaman ulama klasik, banyak karya-karya yang memaparkan
tentang perbedaan pendapat antar Madzahib Fiqh dan mengkomparasikan pendapat
tersebut berdasarkan kaidah istinbath hokum mereka masing-masing, namun
munculnya Fiqh Muqaran sebagai kajian ilmu tersendiri, mengalami kemapanan pada
era abad 20 an.
Adapun karya-karya
ulama klasik tentang Fiqh Muqaran diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Kitab ikhtilaf al ulama’, Abu Abdillah
Muhammad bin Nashr Al Marwazi (202 – 294 H)
2. Ikhtilaf al Fuqaha’, Abu ja’far bin
jarir al Thabari (224 – 310 H)
3. Al Isyraf ‘Ala Madzahib al Ulama’, Abu
Bakar Muhammad bin Ibrahim bin Mundzir (242 – 318 H)
4. Ta’sis al Nadhar, Abu Zaid ‘Ubaidillah
bin Umar Al Dabusi (430 H) (Hanafiyyah)
5. Al Hawi al Kabir, Abu al hasan Ali bin
Muhammad bin Habib al Mawardi (364 – 450 H) (Syafi’iyyah)
6. Al Muhalla, Abu Muhammad Ali bin Ahmad
bin Hazm (384 – 456 H) (Dhahiriyyah)
7. Al Ma’unah fi al Jadal, Abu Ishaq
Ibrahim bin Ali al Syirazi (393 – 476 H)
8. Hilyat al ‘Ulama, Abu Bakar Muhammad
bin Ahmad bin al Husain al Syasyi al Qaffal (429 – 507 H) (Syafi’iyyah)
9. Thariqat al Khilaf fi al Fiqh Baina al
Aimmah al Aslaf, Muhammad bin Abdul hamid al Asmandi (488 – 552 H) (Hanafiyyah)
10. Al Ifshah An Ma’ani al Shihah, Al Wazir
‘Aun al Din Abu al Mudhaffir Yahya bin Muhammad bin Habirah al Hambali (499 –
560 H) (Hambaliyyah)
11. Bidayah al Mujtahid, Abu al Walid Muhammad
bin Ahmad Ibn Rusyd (520 – 595 H) (Malikiyyah)
12. Al Mughni, Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad
bin Qudamah (541 – 620 H) (Syafi’iyyah)
13. Al Majmu’, Abu Zakariya Muhyiddin bin
Syaraf al Nawawi (631 – 676 H) (Syafi’iyyah)
14. Rahmat al Ummah Fikhtilaf al Aimmah, Abu
Abdillah Muhammad bin Abdur Rahman al Dimsiqi al Syafi’i. (Syafi’iyyah)
Dan berikut ini adalah
karya ulama kontemporer tentang Fiqh Muqaran , diantaranya :
1. Muqaranat al Madzahib fi al Fiqh, al
Syaikh Mahmud Syaltut wa al Syaikh Ali al Sayis.
2. Buhus Muqaranah fi al Fiqh al Islami wa
Ushulihi, al Syaikh Dr. Muhammad Fathi al Darini.
3. Muhadlarat fi al Fiqh al Muqaran, Dr.
Muhammad Sa’id Ramdlan al Buthi
4. Kitab al Fiqh al Islami wa Adillatihi,
Dr. Wahbah al Zuhaily
Tanggapan atas pertanyaan
1. ltb Muqaranah
Pelu kita pahami bahwa proses
Muqaranah muncu l bukan pada kalangan awam, namun muncul pada tingkatan ulama
yang memandang bahwa, setelah fase
keemasan umat Islam yang mana ditandai banyaknya muncul ulama-ulama yang
menjadi tokoh sentral seperti ulama yang-4, maka umat Islam masuk pada masa
kejumudan yang ditnadai tidak adanya muncul pembeahruan dalam fiqh, justru umat
lebih condong mengikuti salah satu pendapat ulama dan cenderung menyalahkan
pendapat ulama yang lain, maka ulama yang ada pada waktu itu mencoba
mendiskusikan pendapat imam mujtahuid tadi dengan metode yan gkita sebut dengan
muqaranah.
Maka
kekurangnnya adalah kita tidak akan bisa mengeluarkan hukum baru (tidak terjadi
perkembangn hukum) terkait permasalahan tersebut namun kita hanya
mengukuhkan/menguatkan satu pendapat ulama terkait dengan permasalah tersebut
dan melemahkan pendapat ulama yang lainnya. Tentu menguatkan dan melemah kan
pendapat ini tidak bertentangan dengan agama, karena kita dituntu mengerjakan
suatu perkara sesuai dengan perntah dalam al-Qur`an dan sunnah dengan benar.
No comments:
Write komentar