Thursday, September 6, 2018

Larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan

Larangan membunuh wanita dan anak-anak dalam peperangan

 
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ
أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَقْتُولَةً فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ

Telah bercerita kepada kami Ahmad bin Yunus telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Nafi' bahwa 'Abdullah radliallahu 'anhu mengabarkan kepadanya bahwa ada seorang wanita yang ditemukan (dalam keadaan terbunuh) di sebagian peperangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengingkari pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.(HR. Bukhari: 2791) - http://hadits.in/bukhari/2791

loading...
No comments:
Write komentar

hukum keluarga islam

  PEMBAHASAN 1. Pengertian Hakikat Keluarga Islam Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima kata hakikat berarti int...