Mari Berbagi

Monday, February 28, 2022

Pengertian Qawaid Fiqhiyyah


 

 A. Pengertian Qawaid Fiqhiyyah

Qawaid Fiqhiyyah adalah kata majemuk yang terbentuk dari dua kata, yakni kata qawaid dan fiqhiyyah, kedua kata itu memiliki pengertian tersendiri. Secara etimologi, kata qaidah (قاعدة ), jamaknya qawaid (قواعد ). berarti; asas, landasan, dasar atau fondasi sesuatu, baik yang bersifat kongkret, materi, atau inderawi seperti fondasi bangunan rumah, maupun yang bersifat abstrak, non materi dan non indrawi seperti ushuluddin (dasar agama). Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kaidah yaitu rumusan asas yang menjadi hukum; aturan yang sudah pasti, patokan; dalil.

Qaidah dengan arti dasar atau fondasi sesuatu yang bersifat materi terdapat dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 127 :

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ  

Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdo`a): "Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Begitu pula terdapat dalam al-Qur’an surah al-Nahl ayat 26:

قَدْ مَكَرَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ فَأَتَى ه اللُّ بُنْيَانَهُم مِّنَ الْقَوَاعِدِ

Sesungguhnya orang-orang yang sebelum mereka telah mengadakan makar, maka Allah menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya...QS. al-Nahl 26)

 fiqhiyyah berasal dari kata fiqh )الفقه(

ditambah dengan ya nisbah yang berfungsi sebagai penjenisan, atau penyandaran. Secara etimologi fiqh berarti pengetahuan, pemahaman, atau memahami maksud pembicaraan dan perkataannya.

-Qur’an menyebut kata fiqh sebanyak 20 ayat, antara lain pada surah al-Taubah ayat 122 :

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُواْ كَآفَّةً فَلَوْلاَ نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي الدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُواْ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

Begitu pula dalam surah Hud ayat 91 :

قَالُو ا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِير اً مِّمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيف اًوَلَوْلا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ وَمَا أَنتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ

Mereka berkata: "Hai Syu`aib, kami tidak banyak mengetahui (mengerti) tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.

Kata fiqh juga ditemukan dalam Hadis Rasulullah SAW. antara lain:

مَنْ يُرِدِ اللُّ خيرًا يُف ه قههُ فى الدين. رواه مسلم.

Siapa yang dikehendaki Allah mendapatkan kebaikan, akan diberikan-Nya pengetahuan dalam agama.

Secara terminologi Kata fiqh dikemukakan oleh Jamaluddin al-Asnawy (w.772 H), yaitu :

العلم بالأحكام ال ه شرعية العمل ه يةِ المُكْتَسَبُ من أدلتِها التفصيل ه يةِ

Ilmu tentang hukum-hukum syara` yang praktis yang diusahakan dari dalil-dalilnya yang terperinci.

Ulama ushul kontemporer, antara lain Abd al-Wahhab Khallaf memberikan definisi fiqh secara ekslusif, yaitu :

مَجْمُوْعَةُ الأحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ المُسْتَفَادَةِ مِن اَدِلَّتِهَاالتَّفْصِلِيَّةِ

Kumpulan hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci.

 

Dari pengertian di atas, dapat diketahui bahwa pengertian qawaid fiqhiyyah menurut etimologi berarti aturan yang sudah pasti atau patokan, dasar-dasar bagi fiqh.

Sedangkan pengertian qawaid fiqhiyyah menurut terminologi, al-Taftazany (w. 791 H.) memberikan rumusan, yaitu:

إنَّهَا حُكْمٌ كُلِّىٌّ يَنْطَبِقُ على جُزْئِيَّاتِهَا لِيُتَعَرَّفَ أحكامُها منهُ .

Suatu hukum yang bersifat universal yang dapat diterapkan kepada seluruh bagiannya agar dapat diidentifikasikan hukum-hukum bagian tersebut darinya.

Al-Jurjani (W. 816 H) dalam kitab al-Ta’rifat memberikan rumusan, yaitu:

قَضِيَّةٌ كُلِّيَّةٌ مُنْطَبِقَةٌ عَلَى جَمِيْعِ جُزْئِيَّاتِهَ

Ketentuan universal yang bersesuaian dengan seluruh bagian-bagiannya.

Ibn al-Subkiy (w. 771 H). dalam kitab al-Asybah wa al-Nazhair memberikan rumusan, yaitu:

الأمرُ الكليُ الذي يَنْطَبِقُ عليه جزئياتٌ كثيرَة تُ فهَمُ أحكامُها منه

Perkara yang bersifat universal yang banyak bagian-bagiannya bersesuaian dengannya, dimana hukum-hukum bagian-bagian tersebut dipahami darinya

Mushtafa Ahmad al-Zarqa, memberikan rumusan, yaitu:

أصولٌ فِقْهِيَّةٌ كُلِّيَّةٌ فِىْ نُصُوْصٍ مٌوْجَزَةٍ دُسْتُوْرِيَةٍ تَتَضَمَّنُ أَحْكاَماًتَشْرِيْعِيَّةً عامَّةً فِى الْحَوَادِثِ التى تَدْخُلُ تَحْتَ مَوْضُوْعِهَ

Pokok-pokok fiqh yang bersifat umum dalam bentuk teks-teks perundang undangan yang ringkas, yang mencakup hukum-hukum yang disyariatkan secara umum pada kejadian-kejadian yang termasuk di bawah naungannya. Sedangkan al-Hamawiy (w.1098.H) dalam kitab Ghamzu ‘Uyun al-Bashair Syarah Asybah wa al-Nazhair merumuskan, yaitu:

حُكْمٌ أَكْثَرِيٌّ لَا كُلِّيٌّ يَنْطَبِقُ عَلَى أَكْثَرِ جُزْئِيَّاتِهِ لِتُعْرَفَ أَحْكَامُهَا مِنْهُ

Hukum yang bersifat mayoritas bukan hukum universal yang dapat diaplikasikan kepada kebanyakan bagian bagiannya agar hukum hukumnya diketahui darinya.

Ali Ahmad al-Nadwi mengkompromikan bentuk definisi qaidah fiqhiyyah di atas dengan rumusan:

أصلٌ فِقْهِىٌّ كُلِّىٌّ يَتَضَمَّنُ أَحْكَامًا تَشْرِعِيَّةً عَامَّةً مِنْ أَبْوَابٍ مَتَعَدِّدَةِ فِى الْقَضَايَا تَحْتَ مَوْضُعَهَا.

Dasar fiqh yang bersifat menyeluruh yang mengandung hukum-hukum syara’ yang bersifat umum dalam berbagai bab tentang peristiwa-peristiwa yang masuk di dalam ruang lingkupnya.

Ali Ahmad al-Nadwi mengemukakan tiga alasan berhubungan dengan pengertian tersebut sebagai berikut;

1) Pengecualian yang ada dalam beberapa qaidah, seperti al-qawaid al-khams (lima qaidah dasar) sangat sedikit sekali, sehingga kurang tepat apabila dalam pendefinisiannya dimasukkan sifat mayoritas.

2) Pernyataan sebagian ulama Malikiyah bahwa sebagian besar qaidah bersifat mayoritas

mengindikasikan bahwa ada beberapa qaidah bersifat universal.

3) Universal di sini adalah kullyyah nisbiyyah (universal/relatif), bukan kullyyah syumuliyyah (universal mutlak), karena ada pengecualian dalam ruang lingkupnya.

Dengan demikian, menurut Ali Ahmad al-Nadwi, qaidah lebih umum dari sifat mayoritas, sebagaimana telah dinyatakan oleh Said al-Khadini (w. 1176 H.) dalam bagian penutup kitabnya yang diberi nama Majami’ al-Haqaiq.

Berdasarkan beberapa definisi di atas, secara garis besar para ulama terbagi menjadi dua kelompok dalam mendefinisikan qawaid fiqhiyyah. Hal ini berdasarkan atas realita bahwa ada sebagian ulama yang mendefinisikan qawaid fiqhiyyah sebagai suatu yang bersifat universal, dan sebagian yang lain mendefinisikan sebagai sesuatu yang bersifat mayoritas (aghlabiyyah) saja.

Perbedaan ini berangkat dari perbedaan persepsi yang berpendapat bahwa qawaid fiqhiyyah bersifat universal berpijak kepada realita bahwa pengecualian yang terdapat dalam qawaid fiqhiyyah relatif sedikit, disamping itu mereka berpegang kepada qaidah-qaidah bahwa pengecualian tidak mempunyai hukum, sehingga tidak mengurangi sifat universal qawaid fiqhiyyah.

Ulama yang berpendapat bahwa qawaid fiqhiyyah bersifat mayoritas karena secara realitas bahwa seluruh qawaid fiqhiyyah mempunyai pengecualian, sehingga penyebutan universal terhadap qawaid fiqhiyyah kurang tepat.

Dengan demikian, para ulama sepakat qawaid fiqhiyyah mengandung pengecualian, namun mereka tidak satu pendapat dalam memandang pengecualian tersebut, apakah berpengaruh terhadap keuniversalan qawaid fiqhiyyah ataukah tidak?

Begitu pula para ulama menyebutkan istilah yang berbeda terhadap qawaid fiqhiyyah. Ada yang menyebut dengan qadhiyah (proposisi), ada yang menyebut dengan al-hukmu (Hukum), dan ada yang menyebut dengan al-Ashl (pokok)

Para ulama yang menyebutkan qawaid fiqhiyyah dengan qadhiyyah memandang bahwa qawaid fiqhiyyah adalah aturan-aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan mukallaf. Karena itu qawaid fiqhiyyah merupakan aturan-aturan yang berhubungan dengan perbuatan para mukallaf. Para ulama yang menyebutkan qawaid fiqhiyyah dengan rumusan hukum beralasan bahwa; qawaid fiqhiyyah merupakan aturan yang mengatur tentang hukum-hukum syara’ sehingga tepat sekali apabila didefinisikan sebagai hukum, karena memang mengandung hukum-hukum syara’. Disamping itu, mayoritas hukum adalah qadhiyyah hukum merupakan bagian penting dari sebuah qadhiyyah, karena menjadi parameter yang sangat penting dan kebenaran sebuah qadhiyyah. Sedangkan para ulama yang mendefiniskan qawaid fiqhiyyah dengan sebutan al-ashl, termasuk ulama kontemporer, terlebih dahulu mengkompromikan definisi-definisi yang telah ada, kemudian mereka melihat bahwa pada dasarnya qawaid fiqhiyyah adalah aturan-aturan pokok tentang perbuatan mukallaf yang dapat menampung hukum-hukum syara’.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa pendapat para ulama yang memandang qawaid fiqhiyyah disebutkan dengan al-hukm atau al-ashl itulah pendapat yang tepat, karena dua istilah itu yang menjadi ciri utama dari qawaid fiqhiyyah.

B.     Ruang lingkup qawaid fiqhiyah

Menurut M. az-Zuhayliy dalam kitabnya al-Qawa’id al-fiqhiyyah berdasarkan cakupannya yg luas terhadap cabang dan permasalahan fiqh, serta berdasarkan disepakati atau diperselisihkannya qawa’id fiqhiyyah tersebut oleh madzhab-madzhab atau satu madzhab tertentu, terbagi pada 4 bagian, yaitu :

a.       Al-Qawa’id al-Fiqhiyyah al-Asasiyyah al- Kubra, yaitu qaidah-qaidah fiqh yangg bersifat dasar dan mencakup berbagai bab dan permasalahan fiqh. Qaidah-qaidah ini disepakati oleh seluruh madzhab. Yang termasuk kategori ini adalah :

1.      Al-Umuru bi maqashidiha.

2.      Al-Yaqinu la Yuzalu bi asy-Syakk.

3.      Al-Masyaqqatu Tajlib at- Taysir.

4.      Adh-Dhararu Yuzal,

5.      Al- ’Adatu Muhakkamah.

b.      Al-Qawa’id al-Kulliyyah : yaitu qawa’id yang menyeluruh yang diterima oleh madzhab-madzhab, tetapi cabang-cabang dan cakupannya lebih sedikit dari pada qawa’id yang lalu. Seperti kaidah : al-Kharaju bi adh-dhaman/Hak mendapatkan hasil disebabkan oleh keharusan menanggung kerugian, dan kaidah : adh-Dharar al- Asyaddu yudfa’ bi adh-Dharar al-Akhaf Bahaya yang lebih besar dihadapi dengan bahaya yang lebih ringan. Banyak kaidah- kaidah ini masuk pada kaidah yang 5, atau masuk di bawah kaidah yg lebih umum.

c.       Al-Qawa’id al-Madzhabiyyah (Kaidah Madzhab), yaitu kaidah-kaidah yang menyeluruh pada sebagian madzhab, tidak pada madzhab yang lain. Kaidah ini terbagi pada 2 bagian :

1.      Kaidah yang ditetapkan dan disepakati pada satu madzhab.

2.      Kaidah yang diperselisihkan pada satu madzhab.

Contoh, kaidah : ar-Rukhash la Tunathu bi al- Ma’ashiy Dispensasi tidak didapatkan karena maksiat. Kaidah ini masyhur di kalangan madzhab Syafi’i dan Hanbali, tidak di kalangan mazhab Hanafi, dan dirinci di kalangan madzhab Maliki.

d.      Al-Qawa’id al-Mukhtalaf fiha fi al-Madzhab al-Wahid, yaitu kaidah yang diperselisihkan dalam satu madzhab. Kaidah-kaidah itu diaplikasikan dalam satu furu’ (cabang) fiqh tidak pada furu’ yg lain, dan diperselisihkan dalam furu’ satu madzhab.

Contoh, kaidah : Hal al-’Ibroh bi al-Hal aw bi al-Maal?/Apakah hukum yang dianggap itu pada waktu sekarang atau waktu nanti? Kaidah ini diperselisihkan pada madzhab Syafi’i. oleh karena itu pada umumnya diawali dengan kata :hal/ /apakah.

 

C. Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembanagan Qawaid Fiqhiyyah

Ali Ahmad al-Nadwi, seorang ulama ushul kontemporer, menyebut tiga periode penyusunan qawaid Fiqhiyyah yaitu; periode kelahiran, pembukuan, dan penyempurnaan.

1. Peride Kelahiran.

Masa kelahiran dimulai dari pertumbuhan sampai dengan pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih dimulai dari zaman kerasulan sampai abad ketiga hijrah. Periode ini dari segi fase sejarah hukum Islam, dapat dibagi menjadi tiga periode: zaman Nabi Muhammad SAW., yang berlangsung selama 22 tahun lebih, zaman tabi’in, dan zaman tabi’it al-tabi’in yang berlangsung selama lebih kurang 250 tahun. Pada masa kerasulan adalah masa tasyri’ (pembentukan hukum Islam) merupakan embrio kelahiran qawaid fiqhiyyah. Nabi Muhammad SAW. menyampaikan Hadis yang jawami’ ‘ammah (singkat dan padat). Hadis tersebut dapat menampung masalah-masalah fiqh yang banyak jumlahnya. Berdasarkan hal tersebut, maka Hadis Rasulullah Muhammad SAW. disamping sebagai sumber hukum, juga sebagai qawaid fiqhiyyah. Demikian juga ucapan-ucapan sahabat (atsar) juga dikategorikan sebagai jawami’al-kalim dan qawaid fiqhiyyah oleh banyak ulama. al-Nadwi, menyebut beberapa sabda Rasulullah SAW. yang telah berbentuk qaidah-qaidah, terutama qaidah hukum. Rasulullah Muhammad SAW. yang memiliki kemampuan dalam menghasilkan jawami’ al-kalim yaitu ungkapan-ungkapan yang ringkas ,namun padat makna dan berdaya cakup luas. Misalnya Rasulullah SAW. bersabda: الخراج بالضمان (keuntungan adalah imbalan resiko); لاضررولاضرار (Tidak ada mudharat (bahaya) dan tidak ada pula memudharatkan); dan البينة على المدعى واليمين على من انكر (bukti adalah kewajiban bagi penuduh, sedangkan sumpah adalah kewajiban orang yang telah membantahnya.

Hadis-Hadis tersebut di atas memiliki daya berlaku untuk banyak ketentuan hukum karena bentuknya sebagai jawami’ al-kalim tadi, sehingga dalam satu segi menyerupai qaidah fiqhiyyah. Meskipun terdengar sederhana, namun daya cakupnya melingkupi banyak bab fiqh.

Sahabat Rasulullah SAW. juga menciptakan qaidah antara lain Umar bin Khattab dalam kitab shahih Bukhari mengatakan: مقاطع الحقوق عند الشروط

(Penerimaan hak berdasarkan kepada syarat-syarat) Ulama tabiin antara lain al-Syafi’i misalnya menulis qaidah fiqhiyyah dalam kitabnya al-Umm diantaranya: الاعظم إذا سقط عن الناس سقط ما هو أصغر منه

(apabila yang besar gugur, yang kecilpun gugur). al-Qadhi Surayh bin al-Harits (w. 76 H) membuat qaidah:

من شرط على نفس طائعا غير مكروه فهو عليه (barangsiapa membuat janji secara suka rela tanpa paksaan, maka janji itu menjadi tanggungannya). Hal ini menyangkut syarat-syarat yang disanggupi seorang dalam bertransaksi.

Meskipun beberapa orang pada awal Islam disebut telah menciptakaan qaidah, Pada umumnya, para pengkaji sulit untuk menentukan siapakah yang menjadi perintis penyusunan disiplin ilmu ini. Banyak kitab yang menyebutkan nama Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim (182 H) murid Imam Abu Hanifah, sebagai orang pertama yang membuat rumusan qaidah fiqhiyyah berdasarkan satu qaidah fiqhiyyah yang telah dijumpai dalam kitab karangannya yaitu al-Kharaj. Kitab tersebut telah dikarang oleh Abu Yusuf sebagai rujukan asas perundangan ketika pemerintahan khalifah Harun al-Rasyid berhubung sistem al-kharaj dan muamalah ahl al-dhimmah yang kemudian telah digunakan dan disebarluaskan ketika zaman pemerintahan daulah Abbasiyah tersebut. Qaidah yang dimaksudkan adalah seperti berikut:

ليس للأمام أن يخرج شيئأ من يد أحد إلا بحق ثابت معروف.

Tidak ada hak bagi seorang pemimpin untuk mengambil sesuatu dari seseorang rakyat kecuali dengan hak-hak yang telah tersedia diketahui oleh mereka.

Sahabat Abu Yusuf yaitu Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani (w. 189 H) juga melakukan rintisan yang sama. Hanya saja yang ia lakukan adalah lebih banyak merupakan upaya ta’lil (mencari alasan hukum). Hasil dari ta’lil adalah sangat berguna bagi upaya peng-qaidah-an hukum, sebab banyak sekali illat hukum yang ditemukan bisa berfungsi sebagai qaidah hukum.

Ibnu Nujaym (w. 970H.) dari ulama golongan Hanafiyyah berpendapat bahwa: Sesungguhnya sahabat-sahabat kami (para ulama Hanafiyyah), mempunyai keistimewaan merintis usaha dalam penyusunan qaidah ini. Dan orang mengikuti mereka dan mereka pula bergantung kepada Imam Abu Hanifah dalam masalah fiqh.

2. Periode Pembukuan

Pada abad ini terjadi penurunan dinamika berpikir dalam bidang hukum dan mulai munculnya kecenderungan taqlid dan melemahnya ijtihad. Hal ini merupakan akibat sampingan dari tersisanya warisan fiqh yang amat kaya berkat pembukuan pemikiran fiqh yang disertai dengan dalil-dalilnya, dan perselisihan pendapat antar mazhab beserta hasil perbandingannya (tarjih). Oleh karena itu, pekerjaan yang tersisa pada periode ini adalah upaya takhrij, yaitu mempergunakan sarana metodologis yang telah tersedia dalam mazhab tertentu untuk menghadapi kasus-kasus hukum baru.

Karena faktor mulai tampilnya qawaid fiqhiyyah sebagai disiplin ilmu tersendiri, ditandai dengan dihimpunnya qaidah-qaidah fiqhiyyah itu dalam karya yang terpisah dari bidang lain, al-Nadwi memilih abad IV H. sebagai permulaan era pertumbuhan dan pembukuan qawaid fiqhiyyah.

Pada periode pembukuan, qawaid fiqhiyyah telah dibukukan dan memastikan qawaid tersebut dapat diwariskan sebagai salah satu khazanah ilmu Islam yang berharga. Abu Tahir al-Dabbas, seorang fukaha yang hidup pada abad ketiga dan keempat Hijrah adalah orang pertama yang mengumpulkan qawaid fiqhiyyah. Pada waktu itu, ia telah mengumpulkan sebanyak 17 qaidah. Usaha ini kemudian diteruskan oleh Abu al-Hasan al-Karakhi (w. 340 H.) dengan menghimpunkan sejumlah 39 qaidah. Kemudian Abu Zayd Abd Allah Ibn Umar al-Din al-Dabusi al- Hanafi (W. 430H.), telah menyusun Kitab Ta’sis al-Nazar pada kurun kelima Hijrah. Kitab ini memuat sejumlah 86 qaidah fiqhiyyah berserta dengan pembahasan terperinci berkenaan qawaid tersebut.

Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Ala al-Din Muhammad bin Ahmad al-Samarqandi (w. 540 H.) dengan judul ‘Idah al-Qawaid. Pada kurun ketujuh Hijrah, penulisan ilmu ini telah dilanjutkan oleh Muhammad bin Ibrahim al- Jarmial Sahlaki (w. 613 H.) dan Izz al-Din Abd al-Salam dengan masing-masing tulisan mereka berjudul al-Qawaid fi Furu’ alSyafi’iyyah dan Qawaid al-Ahkam fi Masalih al-Anam. Menjelang abad kedelapan Hijrah muncul lagi beberapa penulis dalam ilmu ini yang telah dilakukan oleh beberapa orang ulama pada masa itu seperti al-Asybah wa al- Nazhair oleh Ibn al-Wakil al-Syafi’i (w. 716 H.), Kitab al-Qawaid oleh al- Muqarra al-Maliki (w. 758 H.), al-Majmu al-Muhadzdzab fi Dabt Qawaid al-Madzhab oleh al-‘Allai al-Syafii (w. 761 H.), al-Asybah wa al-Nazhair oleh Taj al-Din al-Subki, al-Asybah wa al-Nazhair oleh Jamal al-Din al-Isnawi (w. 772 H.), al-Manthur fi al-Qawaid oleh Badr al-Din al-Zarkasyi (w. 793H), al-Qawaid fi al-Fiqh oleh Ibn Rajb al-Hanbali (w. 795 H.) dan al-Qawaid fi al-Furu` oleh `Ali bin Usman al-Ghazzi (w. 799.H.). Masa ini merupakan masa keemasan dalam proses penulisan dan pembukuan ilmu al-Qawaid al-Fiqhiyyah.

Diabad kesembilan Hijrah, yang membukunan ilmu ini antara lain: Muhammad bin Muhammad al-Zubayri (w. 707H) dengan kitabnya Asna al-Maqasid fi Tahrir al-Qawaid, Ibn al-Haim al-Maqdisi (w. 815H) dengan kitabnya al-Qawaid al-Manzumah, Taqiy al-Din al-Hisni (w. 729 H.) dengan kitabnya Kitab al-Qawaid. Diabad kesepuluh, yang merupakan puncak usahapembukuan ilmu ini di mana al-Imam Jalal al-Din al-Suyuthi (w. 910 H.) telah mengeluarkan sebuah kitab dalam bidang ini yang berjudul al-Asybah wa al- Nazhair. Kitab tersebut telah menggabungkan semua qaidah yang terdapat di dalam kitab karangan al-`Allai, al-Subki dan al-Zarkasyi. Begitu pula, Zayn al-Abidin Ibn Ibrahim al-Misri telah menyusun sebuah kitab dalam bidang ini yang turut diberi nama al-Asybah wa al-Nazhair. Kitab ini pula telah memuatkan 25 qaidah fiqhiyyah yang telah dibagikan kepada dua bagian yaitu, bagian pertama mengandung qaidah asas yang berjumlah enam qaidah, sedangkan bagian kedua mengandung sembilan belas qaidah yang terperinci.

Diskripsi sejarah pembukuan kitab qawaid fihiyyah tersebut di atas, maka fukaha Malikiyyah telah memainkan peranan penting dalam pembukuan qawaid fiqhiyyah. Diantaranya ialah Juzaym yang merupakan tokoh fuqaha Malikiyyah yang telah mengarang kitab dalam bidang ini yang berjudul al-Qawaid. Kemudian diikuti pula dengan Syihab al-Din Abi al-Abbas Ibn Idris al-Qarafi (w. 684H.) (dari kalangan fuqaha abad ketujuh Hijrah) yang telah menyusun pula sejumlah 548 qaidah fiqh di dalam kitabnya yang bernama Anwar al-Furuq fi Anwa’ al Furuq’. Tiap-tiap qaidah yang dikemukakannya pasti akan dinyatakan sekali dengan contoh-contoh masalah cabang atau furu’ yang munasabah sehingga jelas perbedaan di antara qaidah yang terdapat di dalam kitab karangannya itu.

Dari kelompok fukaha Syafi’iyyah, antara lain ulama yang terkenal dalam menyusun kitab qawaid fiqhiyyah ini adalah Muhammad Izz al-Din Abd al-Salam (dari kalangan fukaha abad ketujuh Hijrah) yang telah menulis kitab yang berjudul Qawaid al-Ahkam fi Masalih al-Anam. Kemudian pada abad kelapan Hijrah Taqiy al-Din al-Subki telah menulis sebuah kitab yang bernama al-Asybah waal-Nazhair yang kemudian telah disempurnakan oleh Jalal al-Din Abd al-Rahman Abi Bakr al-Suyuthi (w. 911H) dengan tulisannya yang juga diberi nama yang sama yaitu al-Asybah wa al-Nazhair.

Dari kelompok fukaha Hanabilah, ulama yang terkenal, antara lain tokoh yang terlibat dalam kegiatan menulis dalam bidang ini adalah Najm al-Din al-Tufi (w. 177 H) yang telah menulis kitab al-Qawaid al-Kubra dan al-Qawaid al-Sughra. Selain itu, terdapat seorang lagi tokoh dari kalangan fukaha Hanbaliyyah yang telah menyumbangkan kepada perkembangan ilmu ini, yaitu Abd al-Rahman Ibn Rajab (w. 795 H). yang menulis kitab dengan judul al-Qawaid fi al-Fiqh.

Periode pertumbuhan dan perkembangan berakhir dengan tampilnya al-Majllah al-Ahkam al-‘Adhiyyah pada abad ke 11 H.

3. Periode Penyempurnaan

Pada abad ke 11 H. lahirlah kitab al-Majllah al-Ahkam al-Adhiyyah, dalam versi yang telah disempurnakan. Misalnya qaidah: لا يجوز لاحد أن يتصرف فى

ملك الغير بلاإذنه (sesungguhnya tidak berhak bertindak dengan kehendaknya sendiri atas milik orang lain tanpa izin pemliknya). Jika dalam versi Abu Yusuf larangan mengenai milik orang lain itu hanya menyangkut perbuatan, Versi al-Majallah juga melarang bentuk perkataan. Akan tetapi dua-duanya menyampaikan pesan yang sama, yaitu penghargaan atas hak milik, salah satu bagian dari hak asasi manusia.

Al-Majallah merupakan undang-undang hukum perdata yang dalam mukaddimahnya tercantum 100 butir ketentuan umum. Ketentuan umum pasal 1 adalah tentang definisi fiqh. Sedangkan pasal 2 sampai 100 adalah 99 qaidah fiqh yang menjadi landasan dari pasal-pasal pada bagian batang tubuhnya. Dalam mukaddimah itu, setiap qaidah fiqh disertai dengan nomor pasal pada batang tubuh yang menjadi rinciannya.

Pada abad ke 11 H. telah dilakukan pensyarahan terhadap kitab kitab-kitab qawaid fiqhiyyah. Ahmad bin Muhammad al-Hamawi yang antara lain tokoh fukaha yang telah mensyarahkan kitab al-Asybah wa al-Nazhair, karangan Zayn al-Abidin Ibrahim Ibn Nujaym al- Misri yang memuat 25 qaidah yang ia buat dalam kitabnya yang berjudul Ghamzu ‘Uyun al-Basa’ir.

Pada pertengahan abad yang ke-12 Hijrah, seorang fukaha yang bernama Muhammad Said al-Khadimi (w. 1154H) telah menyusun sebuah kitab usul al-fiqh yang diberi nama Majma‘ al-Haqaiq. Menerusi kitab ini, sejumlah 154 buah telah disusun di dalamnya mengikuti urutan susunan huruf kamus (mu’jam) atau susunan abjad dihimpunkan dalam karya tersebut. Kemudian kitab ini telah disyarahkan pula oleh Mustafa Muhammad dengan nama Manaf‘i al-Haqaiq.

Sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu qawid fiqhiyyah, dengan jelas menunjukkan bahawa para ulama dalam bidang fiqh sejak awal abad ketiga Hijrah, telah begitu serius mengembangkan pembahasan qawaid fiqhiyyah ini. Hal ini adalah berdasarkan kepada gerakan atau usaha pengumpulan dan pembukuan qawaid tersebut yang ditemui sejak awal abad ketiga Hijrah. Sejumlah permasalahan yang mempunyai persamaan dari sudut fiqhiyyah telah dihimpunkan serta diletakkan di bawah satu qaidah fiqhiyyah. Apabila terdapat masalah fiqh yang dapat dicakup di bawah sesuatu qaidah fiqhiyyah, maka, masalah fiqh itu ditempatkan di bawah qaidah fiqhiyyah tersebut. Selain itu, melanjutkan himpunan Qawaid fiqhiyyah yang bersifat umum itu, juga ia memberikan peluang kepada generasi berikutnya untuk terus mengkaji dan menelaah permasalahan yang dibicarakan dalam bidang fiqh yang secara keseluruhan melibatkan pembahasan hukum. Dengan bantuan qawaid fiqhiyyah tersebut, permasalahan tersebut akan lebih mudah diselesaikan dalam jangka waktu yang tidak begitu lama.

Monday, September 13, 2021

KAIDAH UMUM MU’AMALAH




KAIDAH UMUM MU’AMALAH

Kaidah pertama,

Hukum Asal Jual Beli Adalah Mubah

Kaidah menyatakan,

الأصل في المعاملات الحل والإباحة

“Hukum asal dalam muamalah adalah halal dan mubah”

Aktivitas manusia di dunia ini bisa kita bagi menjadi 2:

[1] Aktivitas ibadah

[2] Aktivitas non Ibadah

Untuk aktivitas ibadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batasan, semua kegiatan ibadah harus ada dalilnya. Tanpa dalil, kegiatan ibadah itu tidak diterima. Kita sepakat, semua manusia buta akhirat. Bahkan mereka juga buta tentang cara untuk bisa mendapatkan kebahagiaan akhirat. Sehingga Allah turunkan wahyu, yang disampaikan melalui manusia pilihan-Nya yaitu para nabi. Sehingga tidak ada cara yang dibenarkan untuk mendapatkan jalan akhirat, selain mengikuti petunjuk para nabi.

Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, setiap kegiatan agama, tanpa panduan dari beliau, tidak akan diterima. Beliau bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا ، فَهْوَ رَدٌّ

Siapa yang melakukan amalan ibadah yang tidak ada ajarannya dari kami, maka amal itu tertolak. (HR. Muslim 4590).

Berbeda dengan aktivitas yang kedua, aktivitas non ibadah, manusia diberi hak untuk berkreasi, melakukan kegiatan apapun yang bisa memberikan kebaikan untuk dirinya, selama tidak melanggar larangan.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, bahwa umatnya lebih tentang urusan dunia mereka.

Dalam hadis yang sangat terkenal, yang menyatakan,

أنتم أعلم بأمور دنياكم

“Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian.”

Kaidah Kedua,

Akad Dinilai Sah dengan Cara Apapun yang Menunjukkan Keridhaan

Kaidah menyatakan,

تنعقد المعاملة بما يدل عليها من قولٍ أو فعلٍ

“Muamalah dinilai sah, dengan ucapan maupun perbuatan apapun yang menunjukkan adanya transaksi”

Ungkapan lain untuk kaidah masalah akad,

العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني

“Inti akad berdasarkan maksud dan makna akad, bukan berdasarkan lafadz dan kalimat”

Penjelasan:

Salah satu diantara rukun jual beli  adalah adanya shighat akad, yaitu  ucapan atau tindakan atau isyarat dari penjual dan pembeli yang menunjukkan keinginan mereka untuk melakukan transaksi tanpa paksaan.

Jika Shighat ini disampaikan secara lisan, para ulama menyebutnya dengan istilah: ijab qabul.  Sementara shighat dalam jual beli disampaikan dalam bentuk perbuatan atau isyarat, disebut Bai’ Mu’athah.

Shighat (bentuk) Pernyataan Saling Ridha

Saling ridha antara penjual dan pembeli menjadi syarat penting dalam transaksi jual beli. Karena ini yang memastikan bahwa dalam akad tersebut tidak ada unsur kedzaliman.

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (an-Nisa: 29)

Dari Abu Said al-Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Jual beli harus dilakukan saling ridha. (HR. Ibn Majah 2269, Ibn Hibban 4967 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Kaidah Ketiga,

Semua Yang Halal Dimanfaatkan, Halal Diperjual Belikan

Kaidah menyatakan,

كل ما صح نفعه صح بيعه إلا بدليل

Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjual belikan, kecuali jika ada dalil

Keterangan:

Sebagaimana yang pernah dibahas di kaidah yang pertama, bahwa Allah ciptakan bumi dan isinya untuk dimanfaatkan manusia. Allah berfirman,

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berfikir.. (QS. al-Jatsiyah: 13)

Hanya saja, banyak benda di alam ini yang itu berada di bawah kekuasaan orang lain, menjadi hak milik orang lain. Sehingga satu-satunya cara bagi kita untuk bisa mendapatkan barang itu adalah dengan melakukan transaksi dengan pemiliknya. Baik transaksi komersial maupun non komersial.

Dalam kaidah ini, benda yang boleh diperjual-belikan adalah benda yang boleh dimanfaatkan. Ada 2 syarat agar benda itu bisa disebut boleh dimanfaatkan:

[1] Benda ini ada manfaatnya.

Benda yang sama sekali tidak ada manfaatnya, tidak boleh diperjual-belikan. Misalnya, serangga kecil, kutu, yang sama sekali tidak ada manfaatnya.

[2] Manfaat benda ini hukumnya mubah.

Sehingga benda yang tidak bermanfaat kecuali untuk sesuatu yang haram, tidak boleh diperjual-belikan. Seperti patung, alat musik, rokok, dan benda-benda fasilitas maksiat lainnya.

Semua yang Najis, Tidak Boleh Diperjual Belikan

Semua yang najis tidak boleh di-jual-beli-kan.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah ketika Fathu Mekah,

إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ، وَالْمَيْتَةِ، وَالْخِنْزِيرِ، وَالْأَصْنَامِ

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan berhala.

Para sahabat bertanya,

Ya Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang bisa digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit hewan, dan digunakan untuk bahan bakar lampu?

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا، هُوَ حَرَامٌ

“Tidak boleh, itu haram.” (HR. Muslim 1581, Ahmad 14472 dan yang lainnya).

Syaikh as-Syinqithi mengatakan,

قال جمهور العلماء : نظرنا فيها فوجدنا العلة في الخمر والميتة والخنزير أنها نجسة ووجدنا الأصنام نجسة المعنى وإن لم تكن نجسة الحس

Mayoritas ulama mengatakan, kami perhatikan semua yang diharamkan itu. Kami simpulkan bahwa alasan khamr, bangkai, dan babi dilarang, karena ini barang najis. Sementara berhala dilarang, karena dia najis maknawi, meskipun bendanya tidak najis.

Kemudian beliau melanjutkan,

إذا ثبت أن تحريم البيع أن النبي- صلى الله عليه وسلم حرم بيع هذه الاشياء من أجل نجاستها قالوا فكل نجس لا يجوز بيعه

Jika disimpulkan tentang haramnya jual beli, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan jual beli barang tertentu karena status najisnya, maka para ulama menetapkan kaidah, “Semua yang najis tidak boleh diperjual belikan.”

Kaidah Keempat, kaidah berkaitan masalah syarat dalam Jual Beli

Hukum asal mengajukan syarat adalah mubah kecuali jika ada dalil yang melarang

Kaidah keempat menyatakan,

الأصل في الشروط في المعاملات الحل والإباحة إلا بدليل

Hukum asal mengajukan syarat dalam muamalah adalah halal dan mubah, kecuali jika ada dalil.

Keterangan:

Sebelumnya perlu dibedakan antara syarat sah dalam muamalah dan mengajukan syarat dalam bermuamalah.

Untuk yang pertama, syarat sah dalam muamalah adalah semua keadaan yang menyebabkan muamalah yang kita kerjakan bernilai sah. Syarat sah ini yang menetapkan syariat, sehingga semuanya berdasarkan dalil. Atau bagian dari konsekuensi akad.

Misalnya, diantara syarat sah jual beli, harus dilakukan saling ridha (‘an taradhin), berdasarkan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. an-Nisa: 29)

Untuk yang kedua, mengajukan syarat dalam bermuamalah, maksudnya adalah syarat yang diajukan oleh orang yang melakukan akad. Artinya, murni atas inisiatif orang yang berakad. Misalnya, pembeli minta syarat agar barang diantar ke rumahnya.

Dari keterangan di atas, ada perbedaan syarat sah muamalah dengan mengajukan syarat dalam muamalah,

Syarat sah muamalah ditetapkan oleh syariat, atau sebagai bagian dari konsekuensi akad. Sementara syarat dalam bermuamalah ditetapkan berdasarkan kesepakatan aqidain (orang yang melakukan akad)

Jika salah satu syarat sah tidak terpenuhi maka muamalahnya tidak sah. Jika salah satu syarat dalam bermuamalah tidak dipenuhi, kembali kepada kerelaan pihak yang dirugikan.

Kaidah Kelima, kaidah terkait masalah gharar dan jahalah dalam Jual Beli

Kaidah menyatakan,

كل معاملة فيها غرر أو جهالة فيما يقصد فهي باطلة

Semua muamalah yang gharar atau jahalah menjadi tujuan utama dalam transaksi, statusnya batal

Keterangan:

Secara bahasa, Gharar adalah bentuk masdar dari gharrara – yugharriru – Taghrir yang artinya membahayakan atau seseorang memposisikan dirinya atau hartanya di posisi bahaya, atau mengurangi. (al-Mishbah al-Munir, 2/445)

Para ulama menyebutkan, secara umum, muamalah yang dilarang, karena di sana mengandung salah satu dari  3 unsur: [1] Dzalim, [2] Gharar, dan [3] Riba.

Adanya unsur jahalah, membuat gharar mirip dengan judi. Sementara judi termasuk tradisi setan. Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (al-Maidah: 90)

Terdapat banyak dalil dari hadis yang menunjukkan larangan gharar. Kita akan sebutkan beberapa hadis seputar gharar, dengan harapan kita bisa memahami makna gharar secara lebih utuh,

[1]Hadis Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Nasai 4535, dan yang lainnya).

[2] Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,

نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli sperma hewan pejantan. (HR. Ahmad 4732, Bukhari 2284).

Dari semua hadis di atas, jika kita simpulkan, semua jual beli yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muaranya kembali kepada satu kata, yaitu adanya ketidak jelasan. Modal dan uang yang diberikan oleh penjual dan pembeli, digantikan dengan sesuatu yang tidak jelas. Bisa jadi untung besar, atau bisa jadi sangat merugikan.

[1] Pada jual beli sperma hewan pejantan, terjadi ketidak jelasan, apakah nanti sperma ini bisa membuahi ovum betina ataukah tidak.

Artinya, petani yang beli sperma pejantan, uang yang dia bayarkan digantikan dengan peluang kehamilan.

[2] Pada jual beli habalul habalah, unsur ghararnya sangat jelas. Baik yang terkait waktunya atau bendanya. Baik penjual maupun pembeli tidak akan pernah tahu masa depan bayi hewan yang ada di kandungan.

Sehingga uang yang dibayarkan pembeli digantikan dengan peluang masa depan janin.

[3] Pada jual beli mulamasah dan munabadzah, unsur ketidak jelasannya sangat nampak. Jika kainnya bagus, dia bisa dapat untung. Jika jelek, dia rugi. Sangat mirip dengan judi.

[4] Pada jual beli ijon, uang yang dibayarkan dipertaruhkan. Karena bisa jadi pohon ini berbuah banyak, sehingga dia untung besar. Atau sebaliknya, gagal panen, sehingga dia rugi besar.

Karena itu, sebagian ulama, diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, memberikan definisi tentang gharar dengan pengertian,

الغرر هو المجهول العاقبة

“Gharar adalah Jual beli yang tidak jelas konsekuensinya” (al-Qawaid an-Nuraniyah, hlm. 116)

Karena inti dari gharar adalah adanya jahalah (ketidak jelasan), baik pada barang maupun harga barang, maka gharar sangat mirip dengan judi. Sama-sama majhul alaqibah (tidak jelas konsekuensinya). Bedanya, judi terjadi pada permainan. Sementara gharar terjadi dalam transaksi.

Meskipun bahaya judi lebih besar, karena ini pemicu permusuhan dan saling membenci, serta menghalangi orang untuk mengingat Allah. Sehingga diharamkan tanpa kecuali. Berbeda dengan gharar, di sana masih ada bentuk yang ditoleransi syariat. Karena semua transaksi kita, tidak ada yang 100% terbebas dari ketidak-jelasan.

Contoh bentuk gharar

Bentuk tidak jelas pada barang

(1)  Tidak tahu barang sama sekali

(2)  Tahu barangnya, buta kriteria

(3)  Jual beli barang yang belum dimiliki. Tidak jelas, apakah bisa diserahkan atau tidak

(4)  Penjual tidak bisa dipastikan bisa menyerahkan barang. Seperti menjual barang hilang

Bentuk tidak jelas pada harga

(1)  Tidak jelas harganya sama sekali. Misal: Kujual mobil ini, harganya tentukan sendiri. Mereka pisah dan belum ditentukan harganya.

(2)  Dikasih pilihan 2 harga, dan ketika pisah, belum ada pilihan. Baik tidak jelas di depan atau tidak jelas di belakang.

(3)  Tidak jelas masa pelunasannya.

Semua bentuk gharar di atas, menyebabkan ketidak jelasan untung ruginya. Bisa salah satunya lebih diuntungkan, sementara satunya dirugikan.

Syarat Gharar Terlarang

Hukum asal gharar dilarang. Hanya saja, ada beberapa bentuk gharar yang diperbolehkan. Dan secara umum, batasan gharar yang terlarang adalah sebagai berikut,

Pertama, berpengaruh kepada kelanjutan jual beli dan memungkinkan dihindari.

Ini terjadi jika ghararnya besar dan tidak bisa ditoleransi. Jika ghararnya kecil, tidak terlalu diperhitungkan dampaknya, tidak pengaruh. Seperti, detail isi mesin untuk jual beli kendaraan bermotor, atau detail pondasi rumah.

Ibnul Qoyim menjelaskan,

والغرر إذا كان يسيراً أو لا يمكن الاحتراز منه لم يكن مانعاً من صحة العقد، بخلاف الكثير الذي يمكن الاحتراز منه

“Gharar jika hanya sedikit atau tidak mungkin dihindari, tidak mempengaruhi keabsahan jual beli. beda dengan gharar yang besar dan memungkinkan untuk dihindari.” (Zadul Maad, 5/820)

As-Salam

1.      Pengertian As-Salam

Secara bahasa as-salam  atau as-salaf  berarti pesanan. Secara terminologis para ulama mendefinisikannya dengan: “Menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu (barang) yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari

As-Salam merupakan prinsip bai (jual beli) suatu barang tertententu antara pihak penjual dan pembeli sebesar harga pokok ditambah nilai keuntungan yang disepakati, dimana penyerahan barang dilakukan dikemudian hari sementara penyerahan uang dilakukan dimuka

Dalam pengertian yang sederahana, salam berarti pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka, jadi sangat jelas bahwa salam adalah menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya, hanya ditentukan dengan sifat; barang itu ada dalam pengakuan (tangguahan) si penjual.

2.      Dasar Hukum As-Salam

Landasan syariah transaksi bai’ as-Salam terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadist.

a)      Al-Quran

يا أيهاالذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al-Baqarah : 282)

b)      Al-Hadits

                        Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwa Rasulullah saw. datang ke Madinah dimana semua penduduknya melakukan salaf (salam)  dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, dan tiga tahun. Beliau bersabda:

من اسلف في شيء ففي كيل معلوم ووزن معلوم إلى اجل ممعلوم

“Barang siapa yang melakukan salaf ( salam), hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, dan timbangan yang jelas pula, dengan waktu yang diketahui.”

B.     Rukun  dan Syarat As-Salam

1.      Rukun As-Salam

Pelaksanaan As-Salam harus memenuhi rukun sebagai berikut:

a)                Muslam (pembeli)

b)                Muslam Ilaih (penjual)

c)                Modal atau uang

d)               Muslam fiihi (barang)

e)                Sighat (Ucapan atau lafaz akad)

2.      Syarat As-Salam

a)      Uangnya hendaklah dibayar di tempat akad (pembayaran dilakukan lebih dulu)

b)      Barang menjadi utang si penjual

c)      Barang diserahkan dikemudian hari (diberikan sesuai waktu yang dijanjikan)

d)     Barang harus jelas, baik ukuran, timbangan ataupun bilangannya

e)      Harus diketahui dan disebutkan sifat-sifat barangnya

f)       tempat penyerahan dinyatakan secara jelas

Al-Istishna’

1.      Pengertian Al-Istishna’

Berasal dari kata ﺻﻧﻊ (shana’a) yang artinya membuat, kemudian ditambah huruf alif, sin, dan ta’ menjadi ﺍ ﺴﺗﺻﻧﻊ (istashna’a) yang berarti meminta dibuatkan sesuatu.

Al-Istishna’ adalah akad jual beli pesanan antara pihak produsen / pengrajin / penerima pesanan ( shani’) dengan pemesan ( mustashni’) untuk membuat suatu produk barang dengan spesifikasi tertentu (mashnu’) dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pihak produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir.

Transaksi Al-Istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membeli atau membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak telah setuju atas harga serta sistem pembayaran, apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang

Menurut jumhur fuqaha,Al-Istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari dari akad As-Salam. Dengan demikian ketentuan dari Al-Istishna’  mengikuti ketentuan akad As-Salam

2.      Dasar Hukum Al-Istishna’

Secara umum landasan syariah yang berlaku pada as-salam juga berlaku pada al-istishna’, karna Al-Istishna’ merupakan lanjutan dari As-Salam. Menurut Hanafi, al-istishna’ termasuk akad yang dilarang karena mereka mendasarkan pada argumentasi bahwa pokok kontrak penjualan harus ada dan dimiliki oleh penjual, sedangkan dalam istishna’, pokok kontrak itu belum ada atau tidak dimiliki penjual. Namun Mazhab Hanafi menyutui kontrak istishna’  atas dasar istishan

a)        Al-Qur’an

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا   

Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”

(Qs. Al Baqarah: 275)

Berdasarkan ayat ini, para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih

b)   Al-hadits

عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ ص كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم

Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau." (HR. Muslim)

D.    Rukun dan Syarat Al-Istishna’

1.      Rukun Al-istishna’

a)      Penjual / penerima pesanan ( shani’)

b)      Pembeli / pemesan (mustashni’)

c)      Barang (Mashnu’)

d)     Harga (tsanan)

e)      Ijab qabul (sighat)

2.      Syarat Al-Istishna’

Pada prinsipnya al-istishna’ adalah sama dengan as-salam. Maka rukun dan syarat istishna’  mengikuti rukun dan syarat as-salam.  Hanya saja pada al-istishna’  pembayaran tidak dilakukan secara kontan dan tidak adanya penentuan  waktu tertentu penyerahan barang, tetapi tergantung selesainya barang pada umumnya.  Misal : Memesan rumah, maka tidak bisa dipastikan kapan bangunannya selesai.    

 

Macam-macam Jual Beli dalam Islam

1)      Pembagian Jual Beli Ditinjau Dari Objeknya

a.       Bai’ Al-Mutlaq adalah tukar-menukar  suatu benda dengan mata uang .misal seperti dirham, rupiahn atau dollar.

b.      Bai’ Al-Salam atau salaf adalah tukar menukar atau menjual barang yang penyerahannya ditunda dengan pembayaran modal terlebih dahulu.

c.       Bai’al-sharf adalah tukar-menukar tsaman dengan tsaman lainnya. Misalnya mata uang dengan mata uang, emas dengan emas atau perak dengan perak, bentuk jual beli ini memiliki syarat diantaranya adalah

·         Saling serah terima sebelum berpisah badan Antara kedua belah pihak.

·         Sama jenisnya barang yang dipertukarkan.

·         Tidak terdapat khiyar syarat didalamnya.

·         Penyerahan barangnya tidak ditunda

d.      Bai’ al-muqayadhah(barter) adalah tukar menukar harta dengan harta selain emas dan perak. Jual beli ini disyaratkan haus sama dalam jumlah dan kadarnya. Missal tkar menukar kurma dan gandum.

2)      Pembagian Jual Beli Ditinjau dari Subjeknya

a)      Dengan lisan

b)      Dengan perantara yaitu penyampaian akad jual beli melalui wakala(utusan), perantara, tulisan, atau surat menyurat sama halnya dengan ucapan. Penjual dan pembeli tidakberhadapan dalam satu majelis akad.

c)      Dengan perbuatan(saling memberikan atau mu’athah) yaitu menganbil dan memberikan barang tanpa ijab qabul secara lisan. Contoh saat kita membeli di swalayan mengambil barang yang sudah dituliskan labelnya oleh penjual dan kita membayar di kasir. Sebagian ulama syafi’iyah melarang adanya jual beli ini karena tanpa ijab qabul, namun sebagian ulama syafi’iyah lainnya seperti imam an-nawawi membolehkan jual beli ini dalam kehidupan sehari-hari.

3)      Pembagian Jual Beli Ditinjau dari Hukumnya

a.       Bai’ al-Mun’aqid lawannya bai’ al-bathil, yaitu jual beli disyariatkan(diperbolehkan oleh syara’)

b.      Bai’ al-shahih lawannya bai’ al-fasid, yaitu jual beli yang terpenuhi syarat sahnya.

c.       Bai’ al-nafidz lawannya bai’ al-mauquf, yaitu jual beli shahihyang dilakukan oleh orang yang cakap melaksanakannyaseperti baligh dan berakal.

d.      Bai’ al-lazim lawannya bai’ ghair al-lazim, yaitu jul beli shahih yang sempurna dan tidak ada hak khiyar di dalamnya. Jual beli ini disebut juga dengan bai’ al-jaiz.