Sunday, May 13, 2018

PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM DI TURKI


HUKUM KELUARGA ISLAM DI TURKI 

A. PENDAHULUAN 
Dunia Islam mempunyai pengalaman yang sangat beragam mengenai berbagai upaya yang dilakukan untuk mempertahankan keberadaan hukum-hukum agamanya.Sebagian negara-negara Muslim sangat kental dengan paham sosialismenya dalam menerapkan hukum Islam dalam ranah kehidupan negara, sedangkan di sisi lain, hukum merupakan kekuatan Islam yang tumbuh dan berkembang dengan visi dan misi menerapkan syariat Islam sebagai paradigma hukum yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga sistem sosial yang dibangun berlandaskan kepada hukum Islam. 
Upaya untuk melaksanakan hukum Islam di berbagai kawasan yang paling menonjol adalah dalam bidang hukum keluarga, meskipun dalam bidang-bidang lain seperti hukum muamalah atau tata perekonomian yang berdasarkan syariah yang juga sedang diperjuangkan.Perkembangan hukum Islam di Negara modern terutama yang berhubungan dengan al-ahwal al Syakhsiyah (hukum keluarga Islam) dapat dikatakan sebagai format baru yang mengakomodasikan gagasan-gagasan pembaharuan pemikiran hukum Islam yang relatif fenomenal. Hal baru dalam hukum keluarga tersebut bisa dilhat dari keberanjakannya dari hukum fikih menuju hukum positif yang berupa perundang-undangan di Negara muslim tersebut.ang muncul di dunia muslim 
Satu fenomena yang muncul di dunia muslim pada abad 20 adalah adanya usaha pembaharuan hukum keluarga (perkawinan, perceraian, dan warisan) di Negara-negara mayoritas muslim. Turki misalnya, melakukan pembaharuan pada tahun 1917. 
Turki adalah sebuah Negara yang memiliki historis yang unik dan memiliki warna dalam sejarah peradaban Islam dan peradaban dunia. Turki juga merupakan sebuah Negara yang pernah menerapkan syariat Islam secara utuh dengan berpedoman pada Al Qur`an dan Sunnah, kemudian karena pengaruh penetrasi dari dunia barat dan tekanan politik berangsur-angsur menerapkan ideologi sekuler sehingga melepaskan seluruh atribut keislamannya dan menggantinya dengan hukum sipil Eropa. 
Untuk itu dalam makalah ini akan disajikan perkembangan serta pembaharuan hukum keluarga Islam terutama mengenai hukum keluargaIslam di Turki. 

B. PEMBAHASAN 
1. Tentang Turki 
Turki merupakan negara yang berdiri di atas reruntuhan Imperium Turki Usmani yang berkuasa hampir enam abad lamanya (1342-1924 M) pasca perang dunia I yang terletak di Asia Kecil (Anatolia) yang didirikan oleh Mustofa Kemal Attaturk.Turki merupakan negara sekuler pertama di dunia Islam.Negara yang berdekatan dengan benua Eropa ini memproklamirkan diri sebagai negara republik pada tahun 1923. 
Kejayaan Turki Usmani mulai memudar pada tahun 1571 yang diakibatkan oleh serangan dari Portugis dan Rusia ditandai dengan hilangnya satu demi satu wilayah kekuasaan Turki Usmani.Sampai di penghujung awal abad 19 Masehi, Turki Usmani mengalami kehancuran total. 
Turki berbatasan dengan Georgia, Armenia, Azebaijan dan Iran di sebelah Timur, Irak, Suriah, Laut Tengah di sebelah selatan, Laut Hitam di sebelah Utara, Laut Aegia di sebelah Barat dan Yunani di sebelah Barat Laut. Negara dengan ibukota Ankara ini mempunyai luas 779.452 km2 yang sebagian terletak di Eropa dan sebagian lagi terletak di Asia. 
Menurut data, 96 % penduduknya beragama Islam yang mayoritas bermazhab sunni. Penduduk Turki juga banyak yang secara sadar tidak menjalankan syari’at Islam sebagai akibat dari kebijakan sekularisme yang diterapkan. 
Gerakan tanzimat yang dikumandangkan oleh Turki Muda merupakan awal pembaruan Turki di bidang militer, ekonomi, sosial, dan keagamaan.Gerakan tanzimat didasari oleh pemikiran barat dan meninggalkan pola dasar syari’at Islam merupakan gerakan pembaharuan Turki yang mendorong semangat berkobarnya Nasionalisme yang pada akhirnya melepaskan identitas sebagai Muslim. 
Penyingkiran Islam oleh pemerintah Turki salah satunya tercermin dari penghapusan kalimat “agama negara Turki adalah Islam” yang semula terdapat pada pasal 2 konstitusi Negara.Pemerintah Turki juga membentuk komite untuk mengkaji pembaharuan Islam.Tujuan komite tersebut lebih bersifat politis yaitu memisahkan seluruh lembaga social, pendidikan dari yurisdiksi para pemimpin agama beserta sekutu-sekutu politik mereka, serta meletakkannya ke dalam yurisdiksi direktorat urusan agama. 
Kebudayaan Turki mempunyai beberapa persamaan dengan kebudayaan Barat.Hal ini disebabkan karena faktor sejarah dan geografis.Orang-orang Turki dari Anatolia telah menjadi penguasa dan pelindung ujung barat dari dunia Muslim berabad-abad lamanya.Mereka memerintah wilayah yang luas dari Eropa Timur dalam jangka waktu yang lama.Bergaulnya orang Turki dengan orang Eropa telah menciptakan pola-pola kebudayaan tertentu yang membedakan mereka dengan orang Asia.Selain itu, individualisme adalah salah satu ciri yang membedakan masyarakat Turki dan masyarakat Timur Tengah, sehingga membawa mereka lebih dekat dengan masyarakat Eropa. 


2. Perkembangan Hukum Islam di Turki 
Selama masa kejayaan imperium Turki Usmani, imperium memberlakukan sistem yudisial dan legal yang digabungkan dengan hukum syariah, khususnya yurisprudensi mazhab Hanafi, dimana pengadilan diarahkan untuk menerapkan keputusan berbagai kasus.Sistem ini ditopang oleh lembaga keagamaan yang nyaris independen dari kekuasaan sultan (kepala pemerintahan). 
Sultan tidak boleh sewenang-wenangmemberlakukan hukum syariah tanpa legistimasi berupa fatwa dari lembaga mufti. Di pihak lain, mufti memiliki kewenangan untuk memilih para hakim yang mengatur pemberlakuan syariah di seluruh wilayah kerajaan. 
Namun pada abad 19, bersamaan dengan jatuhnya kekuasaan imperium terjadi perubahan keadaan sosial pada sistematisasi dan kodifikasi system legal dan yudisial imperium.Untuk sistematisasi dan kodifikasi system hukum, pada tahun 1839 dikeluarkan dekrit imperium Hatt-I Syarif sebagai pondasi rezim legislatif modern. 
Revolusi politik yang telah memporak-porandakan wilayah imperium usmani dan melengserkan jabatan khalifah ikut memberi dampak terhadap penggantian UU sipil tahun 1876 dan hukum keluarga yang ditetapkan pada tahun 1915 dan 1917 serta hukum waris dalam mazhab Hanafi yang belum terkodifikasi dengan UU Sipil pada tahun 1926.Sebelumnya untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan status perseorangan, hubungan keluarga dan waris, telah diatur oleh pemerintah usmani secara formal dengan mengadopsi hukum dari mazhab Hanafi, tetapi hanya berlangsung sampai tahun 1915.Perubahan terjadi karena tuntutan perubahan kondisi social yang terjadi, sekalipun upaya perealisasiannya dilakukan secara bertahap. 

3. Sejarah Pembaharuan Hukum Keluarga di Turki 
Eksistensi hukum keluarga di dunia sebagai hukum positif mempunyai bentuk yang berbeda-beda. Tahir Mahmood membagi tiga kategori negara berdasarkan hukum keluarga yang dianut , yaitu : 
a. Negara yang menerapkan hukum keluarga tradisional 
Negara yang masuk dalam kategori ini adalah Saudi Arabia, Yaman, Kuwait, Afganistan, Mali, Mauritania, Nigeria, Senegal, Somalia, dan lain-lain. 
b. Negara yang menerapkan hukum keluarga sekuler 
Negara yang termasuk dalam kategori ini adalah Turki, Albania, Tanzania, minoritas muslim Filipina dan Uni Sovyet. 
c. Negara yang menerapkan hukum keluarga yang diperbaharui. 
Kategori ini adalah negara yang melakukan pembaharuan substantive dan atau pembaharuan peraturan.Pembaharuan hukum keluarga Islam untuk pertama kalinya dilakukan oleh Turki, Libanon dan Mesir.Negara Brunei, Malaysia dan Indonesia juga termasuk dalam kategori ini. 
Turki mempunyai peran penting dalam sejarah pembaharuan hukum Islam, terutama di Asia Barat.Hukum Islam di Turki didasarkan pada mazhab Hanafi, namun akhirnya memasukkan mazhab-mazhab lain seperti dalam Majallat al-ahkam al-adhiya pada tahun 1876, namun materi hukumnya tidak dilengkapi dengan hukum keluarga dan hukum waris. 
Aturan hukum yang berkaitan dengan perkawinan dan perceraian mulai dirintis tahun 1915.Materi perubahan pada tahun tersebut adalah kewenangan (hak) untuk menuntut cerai yang menurut mazhab Hanafi hanya menjadi otoritas suami.Seorang isteri yang ditinggal pergi oleh suaminya selama bertahun-tahun atau suaminya mengidap penyakit jiwa ataupun cacat badan tidak dapat dijadikan dasar bagi isteri untuk meminta cerai dari suaminya. 
Pada tahun yang sama dikeluarkan dua ketetapan umum. Pertama, dalam rangka menolong para isteri yang ditinggalkan suaminya secara resmi didasarkan pada mazhab Hambali (juga ajaran mazhab Maliki).Kedua, dalam rangka memenuhi tuntutan perceraian dari pihak isteri dengan alasan suaminya mengidap penyakit tertentu yang membahayakan kelangsungan rumah tangga.Hukum tentang hak-hak keluarga (Qanun al-huquq al-Aila) yang dirintis sejak tahun 1915 tersebut diundangkan pada tahun 1917 adalah hukum keluarga yang diundangkan pertama kali di dunia Islam. Hukum tentang hak-hak keluarga ini yang mengatur tentang hukum perorangan dan hukum keluarga (tidak termasuk waris, wasiat dan hibah)bersumber dari berbagai mazhab sunni. Undang-undang tersebut diberi nama The Ottoman Law of Family Rights atau Qanun Qarar al-Huquq al-‘Ailah al-Usmaniyyah. 
Pergolakan politik di Turki pada saat itu, sangat mempengaruhi stabilitas perundang-undangan. Terutama ketika isu Turki Modern mulai mengemuka, undang-undang ini sempat dibekukan pada tahun 1919, dengan harapan akan dapat diganti dengan UU yang lebih komprehensif. Pada tahun 1923 pemerintah membentuk panitia untuk membuat draft undang-undang baru. Akan tetapi, para ahli hukum yang diserahi tugas tidak berhasil mencapai hasil yang diinginkan. Akhirnya Turki mengadopsi The Swiss Civil Code tahun 1912, yang dijadikan UU Sipil Turki (The Turkish Civil Code of 1926), dengan sedikit perubahan sesuai dengan tuntutan kondisi Turki. 
Materi yang menonjol dalam hukum perdata Turki tahun 1926 adalah ketentuan-ketentuan tentang pertunangan, batas usia minimal untuk kawin, larangan menikah, poligami, pencatatan perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, dan lain-lain. Menurut hukum Turki tersebut, seorang suami atau isteri yang hendak bercerai diperbolehkan melakukan pisah ranjang.Jika setelah pisah ranjang dijalani pada waktu tertentu tidak ada perbaikan kondisi rumah tangga, maka masing-masing pihak mempunyai hak untuk mengajukan cerai di pengadilan. 
Ketentuan tentang perceraian diatur pada pasal 129-138 Hukum Perdata Turki tahun 1926. Suami atau isteri yang terikat dalam sebuah ikatan perkawinan dapat mengajukan perceraian kepada pengadilan dengan alasan-alasan yang telah ditentukan  sebagai berikut : 
a. Salah satu pihak berbuat zina 
b. Salah satu pihak melakukan percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat terhadap pihak lainnya. 
c. Salah satu pihak melakukan kejahatan atau perbuatan tidak terpuji yang mengakibatkan penderitaan yang berat dalam kehidupan rumah tangga 
d. Salah satu pihak meninggalkan tempat kediaman bersama (rumah) tiga bulan atau lebih dengan sengaja dan tanpa alasan yang jelas yang mengakibatkan kerugian di pihak lain 
e. Salah satu pihak menderita penyakit jiwa sekurang-kurangnya 3 tahun atau lebih yang mengganggu kehidupan rumah tangga dan dibuktikan dengan surat keterangan ahli medis (dokter) 
f. Terjadi ketegangan antara suami isteri secara serius yang mengakibatkan  penderitaan. 
Seiring dengan perkembangan zaman, Hukum Perdata Turki tahun 1926 mengalami dua kali proses amandemen. Amandemen tahap pertama terjadi pada kurun waktu 1933-1956. Hasil amandemen ini antara lainberkaitan dengan ganti rugi, dispensasi kawin, pasangan suami isteri diberi kesempatan untuk memperbaiki hubungan ketika pisah ranjang, juga penghapusan segala bentuk perceraian di luar pengadilan, serta terlaksananya perceraian di pengadilan yang didasarkan pada kehendak masing-masing pihak (pasal 125-132). 
Proses amandemen kedua terhadap Hukum Perdata Turki 1926 berlangsung pada tahun 1988-1992. Amandemen tahun 1988 memberlakukan perceraian atas kesepakatan bersama, nafkah istri dan penetapan sementara selama proses perceraian berlangsung. Amandemen 1990 berkaitan dengan pertunangan, pasca perceraian dan adopsi. Proses amandemen yang dilakukan oleh legislatif tersebut berakhir pada tahun 1992. 

4. Materi Pembaharuan Hukum Keluarga di Turki 
Perkembangan hukum keluarga kontemporer di dunia Islam disebabkan oleh empat factor : (a) apakah suatu negara tetap mempertahankan kedudukannya atau didominasi oleh negara Eropa, (b) watak organisasi ulama atau kepemimpinan, (c) perkembangan pendidikan Islam, (d) sifat kebijakan colonial dari negara-negara penjajah. 
Pembaharuan hukum keluarga di Turki dapat berjalan lancar, kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hukum keluarga diikuti oleh penduduk Turki.Walaupun terdapat perbedaan antara modernis dan tradisionalis, namun tidak sampai pada taraf antipati.Hal ini diantaranya disebabkan oleh watak organisasi ulama di Turki yang tidak mempunyai institusi keagamaan yang kuat seperti Mesir.Hal ini sebagai akibat dari sekularisasi yang diterapkan di Turki. 
Undang-undang Sipil Turki 1926 memuat tentang perkawinan, perceraian, hubungan keluarga dan kewarisan. Berikut materi hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga : 
a. Khitbah &Pertunangan 
Khitbah adalah permintaan pihak laki-laki kepada pihak perempuan untuk dijadikan isteri melalui cara yang diketahui oleh beberapa pihak. Hukum Keluarga Turki tidak menganjurkan untuk diadakannya pesta seremonial tertentu pra pernikahan. Karena khitbah ini bertujuan untuk saling menjajaki antara pasangan calon pengantin, jadi ada kemungkinan setelah pertunangan ini akan semakin kuat ikatan batin antara keduanya atau akan menggagalkan rencana pernikahan karena ada ketidakcocokan dari masing-masing pihak. 

b. Usia Pernikahan 
Undang-undang Turki menyebutkan batas minimal umur pernikahan seorang perempuan adalah 17 tahun dan 18 tahun untuk seorang laki-laki. Namun dalam kasus-kasus tertentu, pengadilan dapat mengizinkan pernikahan laki-laki 15 tahun dan perempuan 14 tahun, setelah mendapat keterangan dari orangtua mereka. Setelah dilakukan amandemen tentang batas-batas umur perkawinan, maka yang tertera dalam UU Sipil Turki pasal 88 adalah :“Seorang laki-laki dan seorang perempuan dapat menikah sebelum berumur 17 dan 15 tahun. Kecuali dalam kasus-kasus tertentu, pengadilan mengizinkan terjadinya pernikahan umur 15 tahun laki-laki dan 14 tahun perempuan, setelah adanya konsultasi/izin dari wali atau orangtuanya”. 

c. Larangan Melakukan Pernikahan 
UU Sipil Turki menetapkan  beberapa kategori larangan-larangan dalam penyatuan melalui ikatan pernikahan. Yaitu dimana calon mempelai masih mempunyai hubungan darah dalam garis langsung dan juga melalui perkawinan.Dalam pengadilan Turki adopsi juga disebut sebagai salah satu penghalang pernikahan, walaupun secara legal dalam yurispudensi Islam tidak disebutkan.Pasal 121 UU Sipil Turki menegaskan bahwa adopsi dapat dihentikan oleh fakta pernikahan atau sebuah penyataan bahwa pernikahan pernah terjadi. 

d. Poligami 
Turki adalah Negara pertama yang melarang poligami secara mutlak, sebagaimana dalam UU Sipil Turki tahun 1926 pasal 93 : “Seorang suami yang sudah mempunyai isteri tidak boleh menikah lagi kecuali dia dapat membuktikan di depan pengadilan bahwa isterinya bukan isteri yang sah, atau batal, atau telah berpisah, baik karena cerai atau meninggal dunia”. Kemudian aturan ini diamandemen pada tahun 1951 dengan pasal 8 dan 19 :“Poligami dilarang tegas. Seseorang yang akan melakukan akad perkawinan harus lebih dahulu memberi keterangan ke pengadilan bahwa ia sedang tidak berada dalam sebuah ikatan perkawinan. Bila melakukan akad nikah padahal saat yang bersamaan ia sedang dalam ikatan perkawinan, maka akad tersebut dianggap batal”. 

e. Resepsi Pernikahan 
Disebutkan dalam UU Sipil Turki, bahwa resepsi pernikahan boleh dirayakan sesuai dengan agama yang dianut, hanya saja, sebaiknya syarat-syarat formalitas seperti pendaftaran atau pencatatan perkawinan dipenuhi dulu sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

f. Pembatalan Pernikahan 
Pasal 112 UU Sipil Turki tahun 1926 menyebutkan bahwa pernikahan harus dibatalkan bila dalam kondisi : 1) salah satu pihak telah berumah tangga saat menikah, 2) pada saat menikah salah satu pihak menderita penyakit jiwa, 3) termasuk dalam pernikahan yang dilarang. 
g. Pernikahan yang Tidak Sah 
UU Sipil Turki pasal 20 memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menyatakan ketidakabsahan suatu pernikahan dengan alasan sebagai berikut : 1) pada saat pernikahan, salah satu pihak merasa dirugikan karena alasan-alasan tertentu, 2) salah satu pihak pada dasarnya tidak punya keinginan sungguh-sungguh untuk menikah dengan pasangannya, 3) salah satu pihak mempunyai anggapan yang mendasar bahwa pasangannya tidak memiliki kualitas atau kriteria seperti yang diharapkan, 4) salah satu pihak merasa tertipu dengan kepribadian/karakter moralnya, 5) salah satu pihak mempunyai penyakit yang membahayakan atau salah satu pihak masih di bawah umur, 6) salah satu pihak menikah di bawah paksaan dan ancaman orang lain yang membahayakan hidupnya, kesehatannya atau membahayakan orang-orang yang dekat dengannya. 

h. Perceraian 
Aturan-aturan hukum yang mengatur tentang perceraian dalam perundang-undangan Turki telah mengalami perkembangan yang cukup pesat .hal ini dapat dilihat dari ; 
1) Otoritas pengajuan cerai yang sebelumnya mutlak pada pihak suami, sedangkan istri tidak mempunyai hak sedikitpun untk dan dengan apapun, sejak munculnya hukum tentang hak-hak keluarga tahun 1917 pihak istri dibolehkan mengajukan perceraian 
2) Perceraian dilakukan di pengadilan yang didahului dengan permohonan cerai dari pihak suami atau istri (hasil amandemen pasal 129-135) 
3) Dalam masalah perceraian hukum Turki mengatur dan membolehkan pisah ranjang 
4) Pihak suami isteri mempunyai hak yang seimbang dalam pengajuan cerai dengan mendasar pada ketentuan-ketentuan perundang-undangan (pasal 129-138 UU Sipil Turki dan pasal 134-144 hasil amandemen tahun 1990) 
5) Suami atau isteri yang nusyuz, maka perlakuan suami yang zina sama dengan isteri yang zina 
6) Penyakit jiwa dalam perundang-undangan Turki termasuk dalam perceraian. 
7) Perundang-undangan Turki memberlakukan perceraian atas kesepakatan bersama (hasil amandemen 1988) 
8) Masing-masing pihak yang merasa dirugikan pihak lain sebagai akibat dari perceraian diperbolehkan mengajuakan tuntutan ganti rugi yang layak (pasal 143 hasil amandemen tahun 1990. 
Dalam pasal 20 UU Sipil Turki juga disebutkan alasan masing-masing pihak dapat mengajukan perceraian seperti yang telah dibahas sebelumnya. 

i. Kompensasi dalam Perceraian 
Menurut UU Sipil Turki pengadilan menetapkan bahwa pihak yang bersalah membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan secara fisik, keuangan, atau dirugikan reputasinya. 

j. Hukum Waris 
Buku ketiga UU Sipil Turki tahun 1926 berkaitan dengan kewarisan.Buku ini mengenalkan semua skema warisan tanpa wasiat, yang diadopsi dari UU Sipil Swiss.Salah satu bagian terpenting yang ditawarkan adalah prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan yang berkaitan dengan kewarisan. Dan UU Sipil Turki menetapkan bahwa anak-anak yang ditinggal mati oleh ayah harus mendapatkan warisan yang sama dengan ibunya. 

Metode pembaharuan hukum Islam yang digunakan di Turki pada tahap awal menggunakan metode takhayyur.Hal ini dapat dilihat dari kodifikasi hukum tahun 1876 dengan memilih salah satu dari sekian pendapat mazhab yang ada. 
Metode pembaharuan hukum Islam yang dominan digunakan terutama berkaitan dengan perceraian adalah maslahah mursalah.Hal ini Nampak pada ketentuan yang mewajibkan perceraian di pengadilan, kemaslahatan yang diperoleh adalah sikap kehati-hatian dan kepastian hukum. 

C. PENUTUP 
Turki dikenal sebagai negara sekuler  sebagai salah satu Negara yangmuncul setelah keruntuhan Imperium Turki Usmani. Setelah perang dunia I, Turki mengumumkan negaranya menjadi Negara Republik.Pembatalan syari’at Islam dan pengambilan sebuah ssstem hukum sekuler berdasarkan Hukum Sipil Swiss merupakan system yang sekuler. 
Pada saat ini Turki masih menggunakan UU Sipil Turki tahun 1926 dalam hukum tentang hak-hak keluarga dengan beberapa kali melakukan amandemen terhadap undang-undang tersebut. 

DAFTAR PUSTAKA 

Andaryuni, Lilil, Poligami dalam Hukum Keluarga di Dunia Islam, Sipakalebbi’, Vol.1, No, 1, 2012 
Esposito, John L, Ensiklopedi Dunia Islam, Bandung : Mizan, 2001 
Fitria, Vita, Hukum Keluarga di Turki sebagai Upaya Perdana Pembaharuan Hukum Islam, Humanika, Vol.12, No.1, 2012 
Hoeve, Van, Ensiklopedi Islam, Jakarta : Ichtiar Baru, 1994 
Tahir Mahmood, Family Law Reform in The Muslim World, Bombay : N.M. Tripathi, Ltd, tt 
Umar, Nasaruddin, Hukum Keluarga Kontemporer di Negara-negara Muslim, Jakarta : Seminar nasional Hukum Materiil Peradilan Agama; Antara Cita, Realita dan Harapan, 2010 

loading...
No comments:
Write komentar

hukum keluarga islam

  PEMBAHASAN 1. Pengertian Hakikat Keluarga Islam Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi kelima kata hakikat berarti int...